SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Upaya mediasi sengketa tanah darat yang melibatkan pihak Intan Asegaf cs (Pelapor) dan Elias Kana cs (Terlapor) di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, akhirnya menemui titik buntu. Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Wanga pada Sabtu (25/04/2026) tersebut berakhir tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak.
Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, Ketua BPD Yusuf Hary, serta unsur Dusun dan RT setempat. Pihak pelapor hadir diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Stepanus Liti Djawa.
Pihak pelapor, Intan Asegaf cs, secara konsisten menuntut pengembalian hak atas tanah bagian Timur yang diklaim sebagai milik pewaris. Di sisi lain, pihak terlapor, Elias Kana, menolak tuntutan tersebut dengan dalih bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dengan alat tukar satu ekor kerbau.
Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa karena tidak adanya titik temu dalam musyawarah tingkat desa, maka proses mediasi dinyatakan selesai di tahap ini.
“Berhubung masing-masing pihak belum mencapai kesepakatan, maka berita acara ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan persoalan ini ke jenjang hukum yang berlaku,” tegas pemerintah desa dalam dokumen resmi tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum pelapor, Stepanus Liti Djawa, sebelumnya telah menyatakan kesiapan kliennya untuk mencari keadilan melalui jalur yang lebih tinggi jika proses di desa tidak membuahkan hasil yang adil. Dengan terbitnya Berita Acara ini, peluang kasus ini bergulir ke meja hijau atau laporan kepolisian semakin terbuka lebar.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak, saksi-saksi, serta diketahui oleh Pemerintah Desa Wanga dan BPD sebagai bukti autentik bahwa upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilaksanakan namun gagal mencapai mufakat. | Penulis : Ikzed














