Home / NUSA TENGGARA TIMUR / PEMERINTAH

Sabtu, 25 April 2026 - 18:14 WIB

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Wanga Temui Jalan Buntu, Kasus Siap Berlanjut ke Jalur Hukum

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Upaya mediasi sengketa tanah darat yang melibatkan pihak Intan Asegaf cs (Pelapor) dan Elias Kana cs (Terlapor) di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, akhirnya menemui titik buntu. Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Wanga pada Sabtu (25/04/2026) tersebut berakhir tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak.

Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, Ketua BPD Yusuf Hary, serta unsur Dusun dan RT setempat. Pihak pelapor hadir diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Stepanus Liti Djawa.

Pihak pelapor, Intan Asegaf cs, secara konsisten menuntut pengembalian hak atas tanah bagian Timur yang diklaim sebagai milik pewaris. Di sisi lain, pihak terlapor, Elias Kana, menolak tuntutan tersebut dengan dalih bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dengan alat tukar satu ekor kerbau.

Sekretaris Desa Wanga, Albertus Lili Kondamara, dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa karena tidak adanya titik temu dalam musyawarah tingkat desa, maka proses mediasi dinyatakan selesai di tahap ini.

“Berhubung masing-masing pihak belum mencapai kesepakatan, maka berita acara ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan persoalan ini ke jenjang hukum yang berlaku,” tegas pemerintah desa dalam dokumen resmi tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum pelapor, Stepanus Liti Djawa, sebelumnya telah menyatakan kesiapan kliennya untuk mencari keadilan melalui jalur yang lebih tinggi jika proses di desa tidak membuahkan hasil yang adil. Dengan terbitnya Berita Acara ini, peluang kasus ini bergulir ke meja hijau atau laporan kepolisian semakin terbuka lebar.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak, saksi-saksi, serta diketahui oleh Pemerintah Desa Wanga dan BPD sebagai bukti autentik bahwa upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilaksanakan namun gagal mencapai mufakat. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

PWMOI Riau Tegaskan: Negara Tak Boleh Kalah, Izin Tempat Maksiat di Pekanbaru Harus Dicabut Permanen

PEMERINTAH

DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

BENGKALIS

Pemdes Bantan Tua Kesal Karena Merasa Dilibatkan Suroso Terkait Berita Acara KMIT

DAERAH

Miris, Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan Putus Total

NUSA TENGGARA TIMUR

Belum Ada Titik Terang, Pemkab Sumba Timur dan AMAN Agendakan Pertemuan di Kampung Adat Usai 17 Agustus

DI YOGYAKARTA

Kabupaten Sleman Bersiap Sambut Hari Jadi ke 108 tahun 2024

DAERAH

Tanjak Bertuah Mendukung LAMR Memimpin Perjuangan Daerah Istimewa Riau,Andi Champay: Riau Layak Mendapatkan Status Daerah Istimewa 

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp111 Miliar untuk Program UHC 2026