MEDAN | LENSANUSA.COM — Aksi damai mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Universitas Bunda Thamrin (UBT) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melakukan aksi pada 7 Mei lalu, para mahasiswa kembali menyampaikan pernyataan sikap tegas pada Rabu (13/5/2026). Kali ini, fokus tuntutan diarahkan langsung kepada Yayasan Gleni, khususnya kepada dr. Hely Wijaya, M. Kes, yang disebut-sebut selaku Person in Charge (PIC) KIP Kuliah tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah pihak Rektorat UBT, Dr. Drs. Surya Utama, MS, menyatakan dalam pertemuan sebelumnya bahwa universitas tidak mengetahui detail persoalan KIP Kuliah tersebut, karena seluruh proses rekrutmen dan pengelolaan berada di bawah wewenang Yayasan Gleni.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mahasiswa mengungkapkan kekecewaan mendalam atas janji manis yang pernah disampaikan pihak yayasan. Mereka melampirkan bukti komunikasi elektronik di mana dr. Hely Wijaya, menjamin keberhasilan bantuan KIP bagi seluruh mahasiswa.
“Kami sudah melewati semua tahapan; pemberkasan, ujian tertulis, bahkan pihak bank sudah didatangkan untuk pembukaan rekening. Namun, hingga semester ganjil usai, KIP tersebut tidak pernah cair,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Alih-alih mendapatkan bantuan, mahasiswa justru dikejutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) kampus pada semester genap 2026 yang mewajibkan mereka membayar biaya kuliah, asrama, hingga biaya makan yang semula dijanjikan gratis melalui skema KIP.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut penjelasan detail terkait empat persoalan krusial:
1. Penyebab Kegagalan KIP: Mahasiswa mempertanyakan mengapa mereka dinyatakan lulus seleksi oleh kampus namun bantuan tidak kunjung terealisasi, padahal prosedur pembukaan rekening bank sudah dilakukan.
2. Legalitas Jalur Pendaftaran: Mahasiswa meragukan mekanisme pendaftaran yang dilakukan PIC. Dari 380 mahasiswa yang direkrut, hanya 49 kuota yang cair (jalur LLDIKTI dan Aspirasi Legislatif). Mahasiswa mempertanyakan nasib lebih dari 300 mahasiswa lainnya.
3. Dugaan Jalur di Luar Aturan: Muncul kecurigaan adanya penggunaan “KIP Kebijaksanaan” atau “KIP Sisaan” yang tidak bersifat wajib, yang berbeda dengan aturan resmi dalam buku panduan KIP Kuliah Pemerintah.
4. Dampak Migrasi Institusi: Mahasiswa mempertanyakan apakah proses perubahan status dari STIKES Columbia Asia menjadi Universitas Bunda Thamrin pada Agustus 2025 menjadi penyebab terhapusnya data beasiswa mereka di LLDIKTI.
Para mahasiswa menegaskan bahwa mereka adalah korban dari ketidakjelasan administrasi dan janji pihak yayasan. Mereka mengingatkan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan transisi institusi.
“Kami datang jauh-jauh dari NTT, dari wilayah 3T, dengan satu harapan: kuliah melalui jalur KIP sesuai janji yayasan. Sekarang, kami justru dituntut membayar biaya yang sangat besar secara mendadak,” tegas mereka dalam pernyataan tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih mendesak Yayasan Gleni untuk segera memberikan penjelasan resmi secara terbuka guna menghindari ketidakpastian yang dapat berujung pada terputusnya pendidikan ratusan mahasiswa kurang mampu tersebut.| **Ikzed














