Home / BENGKALIS / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:31 WIB

Jual Lahan Negara, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 2 Orang Oknum Kades

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Polres Bengkalis menetapkan Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak sebagai tersangka terkait jual beli lahan milik negara yaitu hutan produksi terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Hal itu diungkapkan  Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K, pada awak media di konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

“Perkara ini muncul dengan modus operandi yang melibatkan 2 Kepala Desa, yang satu adalah Kepala Desa Pematang  Duku dan satu lagi Kepala Desa Senderak. Kedua Kepala Desa ini bersengkokol bersepakat menjual lahan milik negara yaitu lahan produksi terbatas,” ungkap Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan, kedua oknum Kades tersebut menjual seolah-olah menerbitkan surat tanahnya hilang dan menerbitkan surat SKGR yang baru. Padahal, pemilik tanahnya masih ada dan surat SKRGnya tidak pernah hilang. Selanjutnya, atas dasar SKGR ini tanah tersebut dijual beberapa kali kepada 3 orang pembeli yang berbeda.

“Atas perbuatan ini, kepada kedua Kepala Desa ini, Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” jelasnya

Menurut Bimo, akibat ulah kedua Kepala Desa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara seniliai kurang lebih sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus satu juta rupiah), yang dihitung berdasarkan nilai harga tanah yang telah dijual ke pihak pembeli.

“Untuk 2 orang tersangka inisial H itu saat ini juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk perkara yang lain dan serupa, saat ini yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu Kepala Desa Pematang Duku sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 dan Jo pasal 5 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP karena mereka juga menipu pembeli.

“Sebenarnya, kerugian yang dialami ketiga orang pembeli mencapai 170 juta. Namun, kalau kita merujuk pada persangkaan korupsinya yang kerugian negaranya adalah 101 juta,” kata Bimo mengakhiri. (Jm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pertandingan sepak bola usia dini piala Danrem CUP Korem 031/WB resmi ditutup. 

DAERAH

DPW PWDPI Riau Mengadakan Audiensi dan Silahturahmi kepada Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra,S.I.K,M.H 

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Zoom Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

BERITA NASIONAL

Drs Wahyudi El Panggabean MH Berikan Strategi Jitu Jurnalistik pada Peserta dari 17 Provinsi

BENGKALIS

Polres Bengkalis Gelar Gladi Resik Sispamkota Pemilu 2024

DAERAH

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Buka MTQ di Kecamatan LTD
Tim Perinaker Kampar Saat Bertemu Manajemen di Kantor Kebun Ratna, Jumat (16/12/2022)

DAERAH

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu