Home / BENGKALIS / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:31 WIB

Jual Lahan Negara, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 2 Orang Oknum Kades

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Polres Bengkalis menetapkan Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak sebagai tersangka terkait jual beli lahan milik negara yaitu hutan produksi terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Hal itu diungkapkan  Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K, pada awak media di konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

“Perkara ini muncul dengan modus operandi yang melibatkan 2 Kepala Desa, yang satu adalah Kepala Desa Pematang  Duku dan satu lagi Kepala Desa Senderak. Kedua Kepala Desa ini bersengkokol bersepakat menjual lahan milik negara yaitu lahan produksi terbatas,” ungkap Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan, kedua oknum Kades tersebut menjual seolah-olah menerbitkan surat tanahnya hilang dan menerbitkan surat SKGR yang baru. Padahal, pemilik tanahnya masih ada dan surat SKRGnya tidak pernah hilang. Selanjutnya, atas dasar SKGR ini tanah tersebut dijual beberapa kali kepada 3 orang pembeli yang berbeda.

“Atas perbuatan ini, kepada kedua Kepala Desa ini, Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” jelasnya

Menurut Bimo, akibat ulah kedua Kepala Desa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara seniliai kurang lebih sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus satu juta rupiah), yang dihitung berdasarkan nilai harga tanah yang telah dijual ke pihak pembeli.

“Untuk 2 orang tersangka inisial H itu saat ini juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk perkara yang lain dan serupa, saat ini yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu Kepala Desa Pematang Duku sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 dan Jo pasal 5 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP karena mereka juga menipu pembeli.

“Sebenarnya, kerugian yang dialami ketiga orang pembeli mencapai 170 juta. Namun, kalau kita merujuk pada persangkaan korupsinya yang kerugian negaranya adalah 101 juta,” kata Bimo mengakhiri. (Jm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Adakan Penguatan Penyelenggaraan Dashat di Kampung KB

DAERAH

Rutan Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru Lewat Layanan Rehabilitasi

DAERAH

Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., memberikan contoh nyata dengan turut serta dalam Latihan Survival Dasar “Lancang Kuning-25.” 

DAERAH

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembakaran Kayu Mangrove Ilegal

DAERAH

Wapres Ungkap Dua Strategis Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem

DAERAH

Karutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

DAERAH

Kapolri Pimpin pembukaan Jambore Karhutla Riau 2025: pemuda ujung tombak penjaga kelestarian lingkungan

DAERAH

Teguhkan Rasa Nasionalisme, Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Kembali Lakukan Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara