Iklan KPU

Home / BENGKALIS / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:31 WIB

Jual Lahan Negara, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 2 Orang Oknum Kades

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Polres Bengkalis menetapkan Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak sebagai tersangka terkait jual beli lahan milik negara yaitu hutan produksi terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Hal itu diungkapkan  Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K, pada awak media di konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

“Perkara ini muncul dengan modus operandi yang melibatkan 2 Kepala Desa, yang satu adalah Kepala Desa Pematang  Duku dan satu lagi Kepala Desa Senderak. Kedua Kepala Desa ini bersengkokol bersepakat menjual lahan milik negara yaitu lahan produksi terbatas,” ungkap Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan, kedua oknum Kades tersebut menjual seolah-olah menerbitkan surat tanahnya hilang dan menerbitkan surat SKGR yang baru. Padahal, pemilik tanahnya masih ada dan surat SKRGnya tidak pernah hilang. Selanjutnya, atas dasar SKGR ini tanah tersebut dijual beberapa kali kepada 3 orang pembeli yang berbeda.

“Atas perbuatan ini, kepada kedua Kepala Desa ini, Kepala Desa Pematang Duku dan Kepala Desa Senderak telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” jelasnya

Menurut Bimo, akibat ulah kedua Kepala Desa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara seniliai kurang lebih sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus satu juta rupiah), yang dihitung berdasarkan nilai harga tanah yang telah dijual ke pihak pembeli.

“Untuk 2 orang tersangka inisial H itu saat ini juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk perkara yang lain dan serupa, saat ini yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu Kepala Desa Pematang Duku sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 dan Jo pasal 5 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP karena mereka juga menipu pembeli.

“Sebenarnya, kerugian yang dialami ketiga orang pembeli mencapai 170 juta. Namun, kalau kita merujuk pada persangkaan korupsinya yang kerugian negaranya adalah 101 juta,” kata Bimo mengakhiri. (Jm)

Berita ini 1048 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pejabat Kementrian Dalam Negeri Disebut Akan Menggantikan Muflihun di Pj Wali Kota Pekanbaru

DAERAH

Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Persiapan Kerjasama Sosek Malindo

DAERAH

Kabupaten Nias Bsrat Gelar Pesta Festival Musik Tradisional

BENGKALIS

Popshol Ãl Burdah Ekpos Kurikulum Dan Arah Pengembangan

BERITA NASIONAL

Keluarga Purnawirawan TNI Solid Dukung Edy Rahmayadi

DAERAH

Karutan Kelas I Medan dan Jajaran Dukung Penuh The 61st AALCO

DAERAH

Sekdako Imbau Perusahaan Di Pekanbaru Mulai Bayarkan THR Lebaran

PEKANBARU

Kompol Oka Mahendra Syarial Resmi Jabat Kapolsek Tenayan Raya
× Admin