Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Kamis, 24 April 2025 - 15:40 WIB

Merasa kebal Hukum dan di ” Backing ” oleh oknum wartawan,Gudang FG dijalan melati beraksi.

PEKANBARU |LENSANUSA.COM – Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan dijalan Melati, Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru ini.

Berdasarkan Informasi Dari Warga sekitar,Gudang Tersebut Selalu keluar masuk mobil Tangki minyak Biru putih, dan Ada juga Penjaganya dan kami juga melihat mobil diduga pelangsir keluar masuk.Hasil observasi dan informasi yang dirangkum oleh Awak Media, pemilik gudang tersebut berinisial “FG”. FG juga dikabarkan oknum pelaku penimbun BBM yang pernah ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Riau.

Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya.

Saat tim awak media mencari informasi lebih mendalam,ada salah seorang oknum media inisial “HRS” Meradang seakan merasa hebat.ditanya apakah dia membackup gudang itu,dia mengelak.dan terdiam.Rabu,(23/4/2025)

Ini membuat Taufik koto berang dan meminta kepad Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan dan para penegak hukum bertindak tegas untuk semua gudang Penimbun BBM .”Kita meminta agar Kapolda Riau praktek gudang Penimbun BBM ini,dan kita karena membuat antrian dan kelanggengan BBM yang ada Dikota pekanbaru.”ucap Jurnalis komite wartawan reformasi Indonesia ( KWRI ) ini.

Ditambah lagi, Taufik koto jurnalis komitmen wartawan reformasi Indonesia (KWRI ) berharap kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,khusnya kepada bapak Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan,agar tidak ada toleransi lagi bagi siapa saja yg melangar UUD Migas 22 TH 2001 dan Taufik koto jurnalis komitmen wartawan reformasi Indonesia (KWRI ) yakin Kapolda Riau sekarang ini orang yg tegas dan pemberani dalam menegakkan hukum wilayah Riau khusnya kota Pekanbaru.tak salah bapak Kapolri memberikan jabatan Kapolda Riau buat bapak Irjen Herry Heryawan ini mudah-mudahan dengan menjabat nya Kapolda Riau tak ada lagi yg melangar perintah Kapolri yang menyampai kan ke publik BBM ilegal , ilegal logging dan perjudian tidak ada lagi.” Tutup nya

Berdasarkan Undang-undang,ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pihaknya berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan oknum HRS yang mengaku wartawan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.**(Team)

 

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Boven Digoel Apresiasi Masyarakat Setelah Bekerjasama Memberi Informasi Keberadaan Napi Yang Kabur

TNI/POLRI

Isu Oknum Konsumsi Narkoba Tidak Terbukti, Propam: Hasil Tes Urine Negatif

DAERAH

Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan kunci T   

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Medan Ikuti Kegiatan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak UPT Pemasyarakatan

PEKANBARU

Diam Seribu Bahasa, Kepala BPJN Riau Didesak Dievaluasi Terkait Proyek Jalan Rp28,7 Miliar

BERITA NASIONAL

Giat Sambang ke Kantor Bank Sumsel Desa Bandar Agung, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Berikan Himbauan ini

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tinjau Depot Pertamina Sibolga, Pastikan Stok BBM dan Distribusi Tetap Aman Pascabencana

BENGKALIS

Pemdes Teluk Lancar Serta Karang Taruna Bangun Insani Adakan Turnamen Cup Permainan Masyarakat Tahun 2024