BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menggandakan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Seorang pria berinisial SN (56) diamankan setelah diduga membawa kabur uang milik korban yang dijanjikan akan dilipatgandakan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang menjadi korban dugaan penipuan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan korban awalnya dihubungi melalui komunikasi yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.
“Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya saksi menghubungi rekannya yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta,” kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Uang yang diserahkan korban terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Setelah uang diterima, korban diminta menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap SN (56) di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ungkap Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. *SY.















