BANTUL | LENSANUSA.COM. – Aksi penganiayaan sadis yang menimpa seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembacokan tersebut. Aksi nekat yang dilakukan oleh para pelaku ini ternyata didasari oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk balas dendam yang membara terhadap korban. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, rombongan pelaku sempat mengalami kecelakaan di sekitar lokasi dan ditolong oleh salah satu petugas jaga, namun mereka merasa kecewa sekaligus naik pitam karena salah satu barang pribadi milik rombongan mereka justru hilang setelah insiden kecelakaan tersebut.
Prahara akibat salah paham yang berujung pada aksi kekerasan di muka umum ini melibatkan dua orang pemuda pengangguran asal Kapanewon Sewon, Bantul, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pemuda yang diringkus oleh jajaran kepolisian tersebut masing-masing berinisial RW (22) dan AW (26) . Akibat tindakan brutal yang mereka lakukan secara bersama-sama, seorang petugas TPR bernama Muhammad Badawi Anwar yang berusia 38 tahun harus mengalami luka robek serius pada bagian paha sebelah kirinya.
Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, menjelaskan bahwa peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu malam, (17/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di TPR Parangtritis yang beralamat di Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Saat itu, korban sedang melaksanakan tugas piket malam seperti biasa di pos penjagaan bersama rekan-rekannya. Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah selatan dan langsung membuat kegaduhan di depan pos retribusi tersebut.
“Ketika melintasi pos penjagaan, pelaku berteriak lantang dengan kata-kata kasar ‘bajingan’ ke arah petugas. Tanpa membuang waktu lama, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan seketika itu juga mengayunkan sebilah celurit ke arah korban hingga mengenai paha kiri korban hingga sobek,” ujar AKP Joko Mulyono saat memimpin kegiatan jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (10/6/2026).
Setelah melancarkan aksi pembacokan yang membabi buta tersebut, kedua pelaku langsung memacu kendaraan mereka untuk melarikan diri dari kejaran warga sekitar. Di sisi lain, korban yang bersimbah darah segera dievakuasi oleh rekan-rekannya ke Klinik Pratama Dharma Husada guna mendapatkan penanganan medis secara intensif, sebelum akhirnya pihak korban resmi melayangkan laporan ke Polsek Kretek agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Merespons laporan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung bergerak cepat dengan menggandeng Tim Resmob Polres Bantul serta Tim Opsnal Jatanras Polda DIY. Petugas gabungan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam di sekitar tempat kejadian perkara dengan memeriksa sejumlah saksi mata dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi, petunjuk kuat mulai mengarah kepada identitas kedua pelaku yang berdomisili di wilayah Sewon. Tepat pada Kamis siang, 4 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menyergap tersangka RW tanpa perlawanan, yang kemudian disusul dengan penangkapan tersangka AW pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah yang sama.
Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksi balas dendam tersebut. Beberapa barang bukti yang kini disita oleh petugas di antaranya adalah satu buah celurit bergagang kayu dengan panjang mencapai 60 centimeter, satu buah celurit tanpa gagang sepanjang 29 centimeter, serta satu buah gagang kayu sepanjang 15 centimeter yang terlepas saat kejadian.
Di samping senjata tajam, aparat penegak hukum turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP yang digunakan sebagai sarana transportasi, satu potong celana panjang berwarna abu-abu milik pelaku, serta beberapa pecahan kaca meja yang hancur di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kretek untuk melengkapi berkas perkara persidangan.
“Atas perbuatan keji yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 262 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori lima, dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Joko Mulyono. *SY.














