Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Nekat Curi Motor Tetangga Sendiri ,Pria di Bantul Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM – Nasib malang menimpa Zuka Reha (18), seorang pelajar asal Dusun Balakan, Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Lantaran lupa memasukkan sepeda motor ke dalam garasi usai membeli nasi goreng, kendaraan roda duanya raib digondol pencuri. Mirisnya, pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (13/05/2026), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (41) alias P telah berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4269 TM miliknya di pinggir jalan depan garasi rumah.

“Korban kemudian masuk ke rumah untuk makan sambil menonton YouTube hingga tertidur. Ia lupa bahwa motornya masih terparkir di luar dan belum dimasukkan ke dalam garasi,” ujar AKP Soni Yuniawan di hadapan media.

Kehilangan tersebut baru disadari pada Minggu pagi, 19 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika ibu korban hendak menggunakan motor untuk membeli sayur. Saat dicek, motor seharga kurang lebih Rp 25 juta tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang didapat di lapangan, identitas pelaku mengarah kepada sosok M, yang tinggal di dusun yang sama dengan korban.

“Pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku M alias P di kediamannya di Dusun Balakan. Pelaku tidak lain adalah tetangga korban sendiri,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku ke wilayah Kartosuro, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru (milik korban), satu unit handphone merk OPPO. Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. satu buah SIM B1 atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian (Curanmor).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Soni.

Kapolsek Jetis juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman serta dalam keadaan terkunci stang, guna menghindari tindak kejahatan serupa. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729/Bantul Laksanakan Karya Bakti TNI Bersihkan Pasar Rakyat Imogiri

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Bersama Kodim 0729 dan Pemda Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

DI YOGYAKARTA

Polisi Gerebek Penjual Miras di Kasihan , Sita Puluhan Plastik Ciu

DI YOGYAKARTA

HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Tegaskan Budaya Pengabdian “PRIMA” Jaga Kedaulatan Bangsa

DI YOGYAKARTA

Penemuan Jenazah Wanita di Sewon Bantul, Berawal dari Bau Tak Sedap

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh

DI YOGYAKARTA

Viral Pemain Ketoprak di Bantul Meninggal di Atas Panggung, Polisi Benarkan Kejadiannya

DI YOGYAKARTA

Polsek Dlingo Salurkan 9.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Terong Dlingo