Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Nekat Curi Motor Tetangga Sendiri ,Pria di Bantul Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM – Nasib malang menimpa Zuka Reha (18), seorang pelajar asal Dusun Balakan, Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Lantaran lupa memasukkan sepeda motor ke dalam garasi usai membeli nasi goreng, kendaraan roda duanya raib digondol pencuri. Mirisnya, pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (13/05/2026), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (41) alias P telah berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4269 TM miliknya di pinggir jalan depan garasi rumah.

“Korban kemudian masuk ke rumah untuk makan sambil menonton YouTube hingga tertidur. Ia lupa bahwa motornya masih terparkir di luar dan belum dimasukkan ke dalam garasi,” ujar AKP Soni Yuniawan di hadapan media.

Kehilangan tersebut baru disadari pada Minggu pagi, 19 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika ibu korban hendak menggunakan motor untuk membeli sayur. Saat dicek, motor seharga kurang lebih Rp 25 juta tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang didapat di lapangan, identitas pelaku mengarah kepada sosok M, yang tinggal di dusun yang sama dengan korban.

“Pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku M alias P di kediamannya di Dusun Balakan. Pelaku tidak lain adalah tetangga korban sendiri,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku ke wilayah Kartosuro, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru (milik korban), satu unit handphone merk OPPO. Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. satu buah SIM B1 atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian (Curanmor).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Soni.

Kapolsek Jetis juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman serta dalam keadaan terkunci stang, guna menghindari tindak kejahatan serupa. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Respon Keluhan Masyarakat, Pengelola Galian C di Pajangan Lakukan Pembersihan Jalan : Bentuk Kepedulian Terhadap Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kodam Baru di Bantul

DI YOGYAKARTA

Gelar Seremonial Pembukaan Bakti Kesehatan, Polda DIY Siap Berikan Pelayanan Gratis

DI YOGYAKARTA

Tekan Angka Kriminalitas Jalanan,Polres Bantul Galakan Program Khusus ” Gerakan Orang Tua Memanggil”

DI YOGYAKARTA

Seorang Lansia di Bangunjiwo Ditemukan Meninggal Gantung Diri

DI YOGYAKARTA

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Canden Jetis Nyaris Ricuh

DI YOGYAKARTA

Kado Istimewa Hari Bhayangkara Ke-79, Polda DIY Borong Penghargaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik untuk Satker dan Polres Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Meriah ! Apel Akbar dan Pawai Ta’aruf Milad Muhammadiyah Ke 113 dan Milad Hizbul Wathan ke 107 di Bantul