YOGYAKARTA | LENSANUSA. COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menahan tersangka S, mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga nekat menjual sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 untuk memperkaya diri.
“Kami telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH.

Tersangka S yang menjabat Dukuh selama hampir dua dekade diduga menghapus Persil 108 seluas 6.650 m² dari daftar inventaris TKD dengan alasan tanah kebanjiran.
“Tindakan itu jelas terencana. Data dihapus, aset desa hilang dari laporan resmi 2010,” ujar penyidik Kejati. Dugaan kuat, ia tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan perangkat desa lain.
Setelah tanah berhasil “dihilangkan” dari data resmi, tersangka diduga menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dua sertifikat hak milik berpindah tangan, masing-masing senilai Rp1,1 miliar dan Rp300 juta.
“Inilah modus memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan desa,” ungkap Herwatan.
Perbuatan tersebut melanggar berbagai regulasi, mulai dari Permendagri No. 4/2007, Peraturan Gubernur DIY No. 11/2008, hingga Perda DIY No. 1/2017.
“Kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY mencapai Rp733 juta lebih,” kata Herwatan. Nilai ini disebut hanya sebagian dari potensi kerugian akibat penjualan ilegal aset desa.
Dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta hingga 30 September 2025.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Herwatan, menegaskan komitmen Kejati DIY memberantas korupsi desa. *SY.














