Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:39 WIB

Nyamar Jadi Pembeli,Polisi Garuk Penjual Miras ‘Grandong’ di Pundong Bantul

BANTUL| LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor Bantul terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Langkah tegas ini kembali dibuktikan oleh jajaran Sat Samapta Polres Bantul yang berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Pundong. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas terpaksa melakukan penyamaran khusus demi mengelabui pelaku yang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini digelar pada Kamis malam, (18/06/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi penting itu, sejumlah personel Sat Samapta Polres Bantul langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Siasat Petugas Menyamar

Siasat jitu pun diterapkan oleh petugas di lapangan guna memastikan aktivitas ilegal tersebut dapat dibongkar secara tuntas. Beberapa anggota polisi yang berpakaian preman sengaja melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk bertransaksi langsung dengan pelaku. Strategi ini terbukti sangat ampuh karena pelaku sama sekali tidak menyadari bahwa konsumen yang datang malam itu adalah aparat penegak hukum.

“Begitu transaksi pembelian berhasil dilakukan dan posisi barang bukti dipastikan, anggota kami yang berada di lapangan langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Grandong,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Puluhan Botol Miras Disita

Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak dapat berkutik lagi di hadapan petugas. Polisi berhasil menemukan puluhan botol minuman keras yang sengaja disembunyikan oleh pelaku di area samping rumahnya untuk mengelabui pandangan warga. Dari hasil pencarian di tempat kejadian perkara, petugas menyita sedikitnya 38 botol minuman beralkohol jenis AL berukuran 600 mililiter yang siap untuk diedarkan kembali.

“Seluruh barang bukti berupa tiga puluh delapan botol minuman keras tersebut langsung disita dan dibawa ke Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjalankan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait pengendalian minuman beralkohol demi kenyamanan bersama,” pungkas Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Malam Takbiran, Larang Knalpot Brong hingga Konvoi di Jalur Protokol

ADVERTORIAL

Rakerda KNPI Kabupaten Bantul Tahun 2024, Peran Pemuda Dalam Menyambut Pilkada Dengan Aman Dan Damai

DI YOGYAKARTA

Prajurit Korem 072/PMK terima sosialisasi operasi Gaktib dan Yustisi dari Sub Denpom IV/2 Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Sejarah Bendera Merah Putih, Sudah Ada Sejak Abad ke 13

DI YOGYAKARTA

DPW PPP DIY Selenggarakan Pendidikan Politik Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

DI YOGYAKARTA

KPU Bantul tetapkan Halim-Aris Jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025 – 2030

DI YOGYAKARTA

Progres TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0729/Bantul Terus Dikebut Meski Cuaca Kurang Bersahabat

DI YOGYAKARTA

Apel Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY di Lapangan Trirenggo Bantul, “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”