Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:17 WIB

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Di Kemiling Diringkus Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

DR (33), warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan tak berkutik saat Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya di tempat kerjanya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di salah satu Barber Shop di wilayah Kemiling Kota Bandar Lampung ini, ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

DR (33) ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore, di tempat kerjanya, Barber Shop yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kemiling Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku didalam kotak timbangan digital, yang ditaruh di atas kusen jendela kamar sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mengungkapkan bahwa selain 13 paket kecil sabu, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerja pelaku DR (22).

“Setelah kita cek hand phone milik pelaku DR (33), ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling” Ungkap Kompol Gigih dalam narasi tertulisnya, Jumat (22/12/2023) siang.

5 Paket sabu yang sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda beda ini, merupakan paket yang siap diambil oleh para konsumen.

“Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan” ujar Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010.

Tak sampai disitu, hasil pengembangan petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (13/12/2023) malam.

Dari tangan MY (39) menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.

“Jadi MY (39) ini yang menyuplai sabu ke DR (33) untuk diedarkan, dan DR (33) nantinya akan menerima upah sebesar 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu” ungkap Kompol Gigih.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu, Lokasi Dibongkar dan Dibakar

TNI/POLRI

Aparat Gabungan Masih Kawal Hari Ketiga Penertiban, THM Marcopolo Akhirnya Diratakan

DAERAH

387 PNS Pemkab Labuhanbatu Ambil Sumpah

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Berbagi Takjil Dan Ajak Masyarakat Tertip Berlalu lintasĀ 

SOSIAL BUDAYA

Mengedarkan dan Menjual Tuak Suling Nias Bukan Tindak Pidana

DAERAH

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja

BERITA NASIONAL

Menang Telak Lawan Kotak Kosong, ARMAN Kembali Terpilih Menjadi Ketua RT 44 RW 09 Kelurahan Kemang Agung Kertapati

BERITA NASIONAL

Panwaslu Kecamatan Bangko Dan Sinaboi Lantik PTPS Kecamatan Sekaligus Pembekalan Bimtek