Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:17 WIB

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Di Kemiling Diringkus Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

DR (33), warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan tak berkutik saat Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya di tempat kerjanya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di salah satu Barber Shop di wilayah Kemiling Kota Bandar Lampung ini, ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

DR (33) ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore, di tempat kerjanya, Barber Shop yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kemiling Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku didalam kotak timbangan digital, yang ditaruh di atas kusen jendela kamar sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mengungkapkan bahwa selain 13 paket kecil sabu, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerja pelaku DR (22).

“Setelah kita cek hand phone milik pelaku DR (33), ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling” Ungkap Kompol Gigih dalam narasi tertulisnya, Jumat (22/12/2023) siang.

5 Paket sabu yang sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda beda ini, merupakan paket yang siap diambil oleh para konsumen.

“Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan” ujar Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010.

Tak sampai disitu, hasil pengembangan petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (13/12/2023) malam.

Dari tangan MY (39) menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.

“Jadi MY (39) ini yang menyuplai sabu ke DR (33) untuk diedarkan, dan DR (33) nantinya akan menerima upah sebesar 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu” ungkap Kompol Gigih.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

MEDAN

Dirlantas Poldasu: Optimalkan Terminal Amplas Mulai 10 Januari

DAERAH

Turnamen Sepak Bola Soertain U-15 Resmi di Buka Bupati Labuhanbatu

DI YOGYAKARTA

Rumah Roboh Usai Diterjang Angin Kencang di Bantul, 1 Meninggal 1 Luka Parah

TNI/POLRI

Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak di Langkat

BERITA NASIONAL

Hasil Rekapitulasi KPU, Panca-Ardani Menang 78,77 Persen Suara Pada Pilkada Ogan Ilir 2024

TNI/POLRI

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu

BERITA NASIONAL

Matangkan Persiapan MTQ Ke-41 Riau, Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Pematangan

TNI/POLRI

Kapolresdan Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Lakukan Kunker di Dua Polsek