Operasi Pekat Toba Poolsek Idanogawo Amankan 1 Orang Membawa Sajam.

 

LENSANUSA.COM | NIAS ,–Berkaitan dengan Pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Idanogawo Polres Nias, Mengamankan Seorang Laki-Laki AZ Alias Anu (32)

Domisili Desa Saewahili Kec. Idanogawo Kab. Nias sekira 13.30 wib di sekitar Pekan Idanogawo Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kabupaten Nias ( 24/07-2024)

Kapolsek Idanògawo AKP Ya’aro Lase, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli Melalui Telpon. Seluler Menjelaskan, Perihal Penangkapan Tersangka, yaitu Berawal dari Informasi yang di Sampaikan oleh Warga, Seseorang Laki-Laki Dengan Membawa Sebilah Pisau, sedang Berada di Sekitar Pekan Idanogawo,

dari Warga tersebut Menambahkan bahwa Laki-Laki tersebut, Pernah Viral di Media Sosial (Facebook) sekitar Bulan April 2024, di sekitar Kecamatan Idanògawo dengan Membawa sebilah Pisau dan Menakut-Nakuti Warga.

Mendengar Informasi tersebut

Kapolsek Idanògawo Memerintahkan Personil Polsek Idanogawo untuk Melaksanakan Patroli KRYD di Lokasi yang di sebutkan, Pada Saat Hendak Diamankan Tersangka Sempat Melarikan diri, dan Kemudian Berhasil di Amankan sehingga di Boyong ke Mapolsek Idanògawo.

Dari tersangka di amankan sebilah Pisau Ganggang terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 25 Cm. Ujar Iptu O. Daeli menirukan yang di sampaikan AKP Ya’aro Lase.

Selanjutnya Tersangka di amankan di RTP Polres Nias.

“Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan,SH,MH mengatakan, tersangka merupakan Target yang sering sekali meresakan Warga, AKP AL. Tambunan Menambhakan bahwa Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Penjara.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH mengapresiasi Keberhasilan Polsek Idanògawo “Saat ini sedang di Laksanakan Operasi Pekat Toba 2024, dan salahsatu Target adalah Premanisme, yang sering meresahkan Warga seluruh Polsek Jajaran sudah di Perintahkan untuk menindak Tegas Siapapun yang mengganggu Kamtibmas”Ujar AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH Singkat.**

 

 

 

Sabar

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

POLITIK

KPU Provinsi Sumut Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama

DAERAH

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan APBD TA 2023

SUMATERA UTARA

Forkopimda Kabupaten Deli Serdang Resmikan Posko Kampung Bersinar di Lubuk Pakam.

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Buka Expo Ekonomi Kreatif

DAERAH

Kontraktor PT Dambha Persada KSO Diduga Langgar PP No 12 tahun 2021

DAERAH

Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Tak Nongkrong Di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

DAERAH

Diusung 6 Parpol, Edy-Hasan Deklarasi Jelang Daftar ke KPU Sumut

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
× Admin