DUMAI | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah serius dalam menata pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung, Rabu (13/5/2026), Pemko Dumai melakukan evaluasi kinerja Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 15 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan implementasi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 berjalan efektif. Wali Kota Dumai, H. Paisal, yang memimpin langsung rapat tersebut, menekankan bahwa LPS merupakan kunci utama keberhasilan kebersihan lingkungan di tingkat warga.
“LPS adalah ujung tombak. Saya minta kendala di lapangan, termasuk urusan teknis seperti pembayaran iuran sampah, segera dikoordinasikan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif masyarakat dan pengurus lingkungan,” tegas Paisal.
Dalam forum tersebut, Pemko Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membedah berbagai kendala operasional, mulai dari pola pengangkutan sampah, optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga penegakan aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, menyatakan bahwa koordinasi ini adalah bentuk evaluasi menyeluruh agar pelayanan sampah lebih tepat sasaran. “Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih responsif. Komunikasi antara pemerintah, LPS, dan warga harus sinkron agar penanganan sampah bisa lebih cepat,” tambahnya.
Rakor tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, ketua RT, hingga pengurus LPMK. Masukan dari lapangan ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemko Dumai untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa mendatang. (*/Adv)















