Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Senin, 11 Desember 2023 - 16:00 WIB

Pangdam II/Swj Didampingi Danrem 043/Gatam Lepas Kembali 7 Ekor Penyu Kehabitatnya

 

LAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil, didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E, bersama Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Asrendam II/Swj, Asintel Kasdam II/Swj, Aslog Kasdam II/Swj, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, melepas liar kan kembali 7 (tujuh) ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan. Senin (11/12/2023)

Sebelum dilepas liarkan kembali 7 ekor penyu yang tidak sengaja terjerat jaring nelayan di wilayah Lampung, direhabilitasi dulu di konservasi TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation), setelah dinyatakan sehat ke 7 ekor penyu tersebut di lepas liarkan kembali kehabitatnya yang berada di wilayah TWNC Kabupaten Pesisir Barat.

Pangdam II/Sriwijaya dikesempatan tersebut mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

“ Selaku Pangdam II/Sriwijaya, saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Pesisir Barat dalam penyelamatkan penyu ini, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola TWNC telah merehabilitasi penyu penyu tersebut, yang begitu peduli terhadap kelestarian lingkungan baik flora maupun fauna, ”

” Saya juga berharap kerja sama yang sudah baik dalam menjaga biota laut yang dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujar Pangdam.

Selanjutnya Pangdam juga menjelaskan, saat ini Penyu termasuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered). Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“ Yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, “

“ Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan ya penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, “ pungkasnya.(SM).

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Polres Langkat PAM Peringatan Haul Satu Abad TUAN GURU BESILAM

TNI/POLRI

Peduli Masa Depan, Brimob Polda Sumut Antar Anak Sekolah Terdampak Banjir Bandang di Batang Toru

SUMATERA UTARA

Menyemarakan HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Sergai Menggelar Pekan Olah Raga

BERITA NASIONAL

Satu Pelaku Begal yang Beraksi di Tanjung Senai Dibekuk Team Tekab 156 Polsek Indralaya

TNI/POLRI

Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak

TNI/POLRI

Respons Cepat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam 3 Jam

DAERAH

Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Sarpas Dan Angkabut Anggaran Tahun 2025

BERITA NASIONAL

Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Tanah Merah Siak Hulu, Pj Bupati Paparkan Kondisi Kampar Terkini