Home / DAERAH / SUMATERA SELATAN

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:53 WIB

Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS

PRINGSEWU| LENSANUSA .COM ,- Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-. 14 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat.

Dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo. (Iyan)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Wujudkan Kualitas Pendidikan Di Kampar, Pemkab Kampar Latih 25 Calon Guru Penggerak

DAERAH

Cegah penularan penyakit, Tim Medis Lapas Pekanbaru Lakukan Skrining Kesehatan Warga Binaan Baru

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II

DAERAH

Merasa kebal Hukum dan di ” Backing ” oleh oknum wartawan,Gudang FG dijalan melati beraksi.

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Adakan Mapenaling Bagi WBP Baru

DAERAH

Lepas Jemaah Haji Kuansing, Suhadirman: Semoga Jadi Haji Mabrur

DAERAH

MARDIANI,S.Pd : Mendukung penuh IDAMAN. Terangkan Saja Lampu kita, Jangan Padamkan Lampu Orang.

BENGKALIS

M Arsya Fadillah, Menghadiri Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025