YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Ratusan massa komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DIY yang sempat terdampak Covid-19 kembali memperjuangkan aset agunan kredit supaya tidak disita perbankan.
Mereka menggelar aksi di sejumlah tempat di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY serta di sebuah kantor bank BRI Cikditiro Jogja.
Koordinator aksi Waljito. S.H. mengatakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19 di DIY kondisi keuangannya belum sepenuhnya stabil.Mereka tidak bisa menjalankan usahanya kemudian belum bisa membayar kewajiban kredit bukan karena tidak bertanggungjawab dan tidak ada niatan mau NGEMPLANG .
“Tetapi itu kondisi force majeure, kondisi dimana hal itu (Covid-19) gak bisa dilawan, bahkan pemerintah mengetahui,” jelasnya, kepada awak media, disela-sela aksi, di BRI Cikditiro ,Rabu (4/12/2024).
Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Dan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP 47 tahun 2024 karena sangat memahami keadaan penderitaan para pelaku UMKM .
” Artinya niat baik pemerintah harusnya disambut baik perbankan, bukan malah intimidasi, sita, dan lelang. Kedepankan persuasif,” tegasnya .
Waljito berharap para nasabah pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 harus diperlakukan berbeda
” Mengingat tidak semua pelaku UMKM mampu bangkit kembali menata ekonomi pasca dihantam Covid-19, maka jangan asal mengintimidasi, menyita, melelang. Kalau perlu biarkan para nasabah menjual asetnya sendiri agar bisa untuk melunasi utangnya, jangan asal lelang di bawah harga pasaran” tutupnya.
Aksi para pelaku UMKM berjalan dengan aman damai dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari kepolisian.