BANTUL | LENSANUSA.COM. – Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagai bentuk penguatan hubungan antara pemerintah dan partai politik, sekaligus upaya menjalin kemitraan strategis dalam rangka memperkuat tata kelola demokrasi lokal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mandala Saba Lantai III Sayap Timur, pada Rabu (11/6/2025).

Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi partai politik, khususnya dalam mendorong partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik, serta memperkuat proses kaderisasi dan sistem rekrutmen politik secara profesional dan transparan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Stephanus Heru Wismantara, mengatakan, penyerahan dilakukan sesusai aturan yang ada. Salah satunya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
“Bantuan keuangan pada parpol adalah dalam rangka memberikan dukungan pemerintah kepada parpol serta menjalin kemitraan antara Pemkab Bantul dengan parpol yang ada di Kabupaten Bantul,” katanya.
Pada tahun anggaran 2025, bantuan keuangan disalurkan kepada sembilan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima sebesar Rp561.401.200, Partai Kebangkitan Bangsa menerima Rp324.839.400, Partai Gerakan Indonesia Raya menerima Rp247.564.200, Partai Keadilan Sejahtera menerima Rp218.977.000, Partai Golongan Karya menerima Rp201.188.200, Partai Amanat Nasional menerima Rp148.750.000, Partai Demokrat menerima Rp110.629.200, dan Partai Persatuan Pembangunan menerima Rp104.774.400. dan Partai Umat menerima Rp. 84.010.600,00
Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta dalam sambutannya menyampaikan, pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol merupakan amanah konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan menteri.
“Dijelaskan bahwa bantuan keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, agar bantuan keuangan parpol ini digunakan secara proporsional, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan Aris menekankan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan riil
Selanjutnya Aris berharap bantuan keuangan Partai Politik akan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat dan bernegara, meningkatkan kapasitas Partai Politik, kemandirian, dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.
“Partai Politik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dan mampu membangkitkan semangat masyarakat dalam berpartisipasi aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Selalu mengedepankan persatuan bangsa dan negara serta sikap santun dan toleran terhadap berbagai perbedaan yang ada” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan pada masyarakat dalam mempercepat tercapainya Bantul yang maju, kuat, demokratis dan sejahtera. *SY.














