BANTUL | LENSANUSA.COM. – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan larangan penggunaan mobil dinas plat merah untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul. Larangan ini sesuai dengan aturan yang telah berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran yang segera diterbitkan
Abdul Halim Muslih mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
“Kalau mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk mudik. Mobil dinas itu untuk kepentingan negara, bukan keperluan keluarga atau pribadi,Nanti ada surat edarannya” tegasnya, Selasa (18/3/2025).
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional kerja .
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran sebagai dasar aturan larangan penggunaan mobil dinas di masa Lebaran nanti.
“Kami sedang buat surat edaran agar mobil dinas tidak digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran. Saat ini,surat edaran sedang dalam proses dan segera di terbitkan ” ujarnya.
Hermawan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi beberapa poin utama, antara lain kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan panggilan tugas .
“Kalau ada yang melanggar nanti ada sanksi pegawai menggunakan PP 94 tentang Disiplin Pegawai,” ungkapnya.*SY














