Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:27 WIB

Pemko Pekanbaru Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Ikut Regulasi BLUD

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD, atau Badan Layanan Umum Daerah yang digunakan oleh Dinas Perhubungan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.
Sebab itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD.
“Perda itu juga tidak terkait dengan masalah keuangannya namun hanya mengatur besaran tarif dan juga denda serta hal pokok dan kewajiban,” terang Yuliarso, Jumat (24/3).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempertentangkan Perwako dengan Perda, karena amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada.
Oleh sebab itu pihaknya membuat buat Perkada. Ia tidak menampik bahwa memang lebih tinggi Perda dibandingkan Perkada. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas, cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako.
Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .
“Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan revisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara teknis, hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang dilakukan saat ini juga sudah sangat transparan. Uang yang masuk ke kas daerah saat ini juga sudah terukur. Hal ini tertuang dalam kontrak kerjasama pemerintah kota dengan pengelola atau pihak ketiga.
“Uang yang masuk dari pengelola juga langsung ditransfer ke rekening Pemda. Kita sudah cashless, tidak ada uang cash yang kami terima,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Persiapkan Kirab Pemilu 2024, KPU Kampar Audiensi Dengan Pj.Bupati Kampar

DAERAH

Kajati Riau Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan PKKMB Universitas Riau

DAERAH

Patut Dicontoh Pengurus Masjid Jami Ul Khairul Yang Bernama Ender

DAERAH

Diduga Judi Tembak ikan di Yang Lim Plaza di jalan Emas Kel,Sei Rengas Kec,Medan Area kota Medan kembali beroperasi

DAERAH

Dinas Perhubungan Tindak 12 Jukir Liar

DAERAH

Ikuti Rapat Evaluasi Dan Pendampingan Pengelolaan SP4N- Lapor Di Bandung

DAERAH

Karutan Kelas l Medan Membuat Kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting Dalam Rangka HDKD ke-78

DAERAH

Aneh! Batching Plant Milik PT. Teka Group Jaya Diduga Baru Berdiri Setelah Memenangkan Proyek 14,9 Milyar