Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 23 September 2025 - 17:19 WIB

Pemuda Asal Magelang ditangkap Polisi, Nekat Berbuat Senonoh Terhadap Wanita di Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Peristiwa mencekam terjadi di sebuah rumah sederhana di Dusun Tembi Tempel, Bantul, pada Senin dini hari, (22/9/2025).

‎ADP (19), seorang karyawan swasta, terbangun mendadak dari tidurnya karena tubuhnya diraba oleh seorang pemuda asing.

‎”Korban sangat terkejut dan langsung berteriak histeris, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon ” ujar Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul.

Pelaku yang panik melarikan diri lewat jendela, namun aksi kejahatan ini segera ditangani polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sewon akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial A (21) asal Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan.

“Saat ini pelaku kini ditahan di Polsek Sewon,” ungkap Rita.

Polisi juga mengankan beberapa barang bukti seperti kaos abu-abu, selimut, daster, dan celana pendek telah diamankan.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa,” tandasnya.* SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dampak Gempa M 6,4 Pacitan 15 orang Luka Luka di Bantul

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggaran Lalulintas

DI YOGYAKARTA

RPJMD Kabupaten Bantul 2025 – 2029 untuk Terwujudnya Masyarakat Bantul Yang Maju Kuat Demokratis dan Sejahtera

DI YOGYAKARTA

GKR Hemas Wakil Ketua DPD RI Kunjungi Pemkab Bantul, Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Upacara Pembinaan Tradisi Peringati Hari Juang Polri 2025, Mengenang Perjuangan Inspektoer Polisi Kelas I Moehammad Yasin

DI YOGYAKARTA

Kunjungi PWM DIY, Irjend Pol Suwondo Nainggolan ; Silaturahmi Adalah Kunci Segalanya

DI YOGYAKARTA

Seorang Pria Terserempet KRL di Stasiun Lempuyangan

DI YOGYAKARTA

Dokter Gadungan ditangkap Polisi, Tipu Pasiennya hingga Rp500 Juta