Home / DAERAH / DUMAI / TNI/POLRI

Kamis, 3 September 2026 - 00:21 WIB

Penasihat Hukum Nilai Penetapan Tersangka di Polsek Sungai Sembilan Dipaksakan dan Abaikan Bukti CCTV serta Saksi Kunci

DUMAI | LENSANUSA.COM-Penetapan status tersangka terhadap dua warga berinisial Asrudiar alias Rudi dan Igo Pranata oleh Polsek Sungai Sembilan, Resor Dumai, memantik tanda tanya besar. Tim Penasihat Hukum menilai langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan, Rabu (2/10/2026).

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2026/Sek SS/Res Dumai/RIAU tertanggal 11 Agustus 2026, menyusul insiden kericuhan di depan pintu masuk PT IBP (Inti Benua Perkasa), Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Ditengah dinamika kasus “saling lapor” yang juga menyeret pihak lain sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Dumai, Tim Penasihat Hukum Asrudiar dan Igo membongkar sejumlah kejanggalan yang menciderai objektivitas penyidikan.

Hasiholan Malau selaku Tim Penasihat Hukum mengungkapkan bahwa penyidik sejak awal sengaja mengabaikan barang bukti rekaman CCTV utama di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik justru hanya memperlihatkan rekaman CCTV internal bangunan yang tidak memperjelas situasi.

“Dari awal proses pemeriksaan saksi, penyidik justru memperlihatkan rekaman CCTV yang berada di dalam bangunan sehingga situasi kejadian tidak terlihat jelas. Kami sudah meminta agar CCTV bagian luar yang menghadap tepat ke TKP dijadikan bukti utama, namun CCTV tersebut baru perlihatkan ke kami setelah klien kami resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hasiholan Malau.

Berdasarkan analisis kubu penasihat hukum Rudi dan Igo terhadap rekaman CCTV luar yang akhirnya dibuka tersebut, sama sekali tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh klien mereka. Sebaliknya, rekaman visual justru mempertontonkan secara telanjang bahwa klien mereka merupakan pihak yang diserang dan dipukul secara membabi buta.

Kejanggalan lainnya, PH berpendapat Penyidik menetapkan tersangka tanpa meminta keterangan saksi kunci di lokasi. Sosok saksi bernama Beni berada tepat di pusaran peristiwa / TKP dan belum sempat dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Didalam CCTV yang dilihatkan, terlihat keberadaan saudara Beni didalam video tersebut” terangnya

Malau menjelaskan bahwa saksi tersebut sudah ada surat pemanggilan ke-1 tanggal 22 Agustus 2026 sebelum dilihatkan CCTV yang mengarah ke TKP, namun pemeriksaan saksi tersebut ditunda oleh penyidik.

“Pemeriksaan saudara beni itu bukan karena berhalangan hadir, namun dikarenakan saat itu terjadi pemadaman listrik di Polsek Sungai Sembilan maka penyidik merasa sebaiknya di tunda.” Bebernya

Ia lantas mengecam tindakan penyidik yang tetap mengunci status tersangka tanpa menunggu kesaksian saudara Beni tersebut.

Menanggapi tindakan sepihak aparat penegak hukum ini, Hasiholan Malau menegaskan bahwa penetapan tersangka dan rencana penahanan terhadap kliennya dinilai cacat hukum dan wajib dibatalkan.

“Tindakan tersebut dinilai terang-terangan menentang asas hukum “in criminalibus probatio debet esse luce clarior” bahwa dalam merampas kemerdekaan seseorang, pembuktian harus seterang cahaya. Prinsip universal ini secara konsisten ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai pengujian UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk yang paling monumental melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait perluasan objek praperadilan penetapan tersangka” tutupnya.

Melalui deretan fakta janggal tersebut, Tim Penasihat Hukum mendesak jajaran Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai untuk bertindak objektif, segera memeriksa saksi kunci di TKP, serta meninjau ulang dan mencabut penetapan tersangka yang mengabaikan keadilan kliennya.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

SD 83 Pekanbaru Terbakar, Disdik Tumpangkan 500 Murid Ke Sekolah Terdekat

ROKAN HILIR

Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi, Warga RT 007  Ucapkan Terima kasih Kepada Athian Dinamo Servis

DAERAH

Kapolres Dumai Inisiasi Program “Berseri”, Targetkan Bedah 2 Rumah Warga Tidak Mampu Setiap Bulan

TNI/POLRI

Polres Nias Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

DPC Gekrafs Kota Dumai Resmi Dilantik, Asisten III: Mari Bersama Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Kota Dumai

TNI/POLRI

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Lepas Patroli Skala Besar untuk Pengamanan Malam Natal 2024

DAERAH

Rutan Siak Ikuti Desk Evaluasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi Secara Virtual

DAERAH

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Buka Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027.