Home / TNI/POLRI

Senin, 24 Februari 2025 - 11:41 WIB

Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum

MEDAN | LENSANUSA.COM – Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengemukakan bahwa Pro Justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial danstruktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten SolokSumatera Barat.

Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sequitur legem. Ujar Dr. Alpi yang sering diminta memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait kasus-kasus viral.

Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagisemua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung. Ujar Dr. Alpi yang memberikan keteranganahli di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdalam sidang PK III Terpidana Jesicca Wongso.

Merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lexprohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiamejus circumuenit maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atautanpa dasar menurut undang-undang.

Untuk itu diharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto agar memperhatikan dan memberikan arahan keseluruh jajaran agar patuh dan taat pada tertib hukum dengan tetap mempedomani constitutional normdan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukumdikemudian hari sehingga kejadian penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terulang kembali yang seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yakni penyidik Kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang.

*Dilla.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Brimob Sumut Evakuasi Korban di Tukka dan Rampungkan Sumur Bor di Pandan

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Langkat Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

DAERAH

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rutan Pekanbaru Gelar Razia Blok Hunian Bersama Koramil Tenayan Raya

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah

TNI/POLRI

Kasat Samapta Polres Pelabuhan Belawan AKP Asrul Rambe Respon Cepat Tawuran di Bagan Deli

BERITA NASIONAL

Personil Polsek Rantau Alai Lakukan Giat Monitoring Pelantikan Pantarlih di Wilayah Hukumnya

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Masyarakat

DAERAH

Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri