Home / DAERAH / PEMERINTAH / SUMATERA SELATAN

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:53 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris dengan Tersangka WJS ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

PRINGSEWU|LENSANUSA .COM — Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Priode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/8/2024).

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat. (Iyan)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemko Pekanbaru Ajak Semua Elemen Kembali Geliatkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

ADVERTORIAL

Bupati Suhardiman Menghadiri dan Membuka Mubes IKKS Pekanbaru

ADVERTORIAL

Pemko Bersama DPRD Kota Dumai Teken Nota Kesepakatan, APBD Perubahan TA 2024

BENGKALIS

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hadiri Sosialisasi PKSP

DAERAH

DPD Projo Riau gelar Pemotongan Hewan Qurban, Tommy syafrino : Bukan Hanya Menyembelih,tapi Tentang Berbagi

ADVERTORIAL

Bupati Kuansing Menghadiri Layur Jalur Putri Sati Rimbo Piako

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kominfo dan Persandian Kampar Halal Bihalal Dengan ASN/THL, Insan Pers Dan Pensiunan Kominfo

PEMERINTAH

Bupati Rohil Lantik 1.304 Satlinmas dari 7 Kecamatan