Home / BENGKALIS / PEMERINTAH

Minggu, 7 Januari 2024 - 14:31 WIB

Penyaluran ADD Pedekik Kecamatan Bengkalis Tahun 2023 Diduga Syarat KKN

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Terendus dugaan penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan program Hewani dan Nabati Ketahanan Pangan melalui Dana Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis tahun 2023 senilai Rp 176.997.800.

Pasalnya, dalam pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Hewani dan Nabati tahun 2023 desa itu diduga sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab, penyaluran ADD tersebut tidak melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, penyaluran program itu juga diduga tanpa sepengetahuan Ketua BPD Pedekik.

Nazarudin selaku Ketua BPD Pedekik saat dikonfirmasi awak media tidak membantah dan meminta untuk menanyakan langsung kepada Mantan Kades Pedekik, Syaifullah.

“Benar atau tidak bg, itu yang diberita. Kalau abg mau lebih tau langsung, jumpo manta kades pak Syaifullah,” ujar Nazarudin.

Sementara itu, Mantan Kades Syaifullah saat dikonfirmasi melalui nomor 0812-7660-xxx tidak merespon. Begitu juga saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini di rumahnya, Syaifullah tidak berhasil ditemui karena mengaku sedang sakit.

Untuk diketahui, program melalui kegiatan Hewani dan Nabati di Desa Pedekik di antaranya disalurkan kepada dua kelompok masyarakat atas nama Bina Usaha Mandiri dan Mitra Usaha tanpa melalui prosedur sebesar Rp 49.900.000. Beredar kabar, pengurus kedua kelompok tersebut merupakan orang dekat Kepala Desa saat itu.

Padahal, penyaluran ADD sudah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa.”

Kemudian, ayat (2) menjelaskan “Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam berita acara”.

Terkait hal itu, seorang warga yang tidak disebutkan nama menduga dalam penyaluran ADD itu terdapat unsur KKN pihak terkait.

“Patut diduga, pejabat Kadesnya mendapat bagian atau persenan dari penyaluran itu, sehingga mengangkangi aturan yang sudah ada,” ujarnya singkat.

*Jm

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Pimpin Apel Sinergitas Pengamanan dan Cooling System Pemilu 2024

DAERAH

Asisten III: “Tingkatkan Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”

BENGKALIS

Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah

BENGKALIS

Anak Rantau Pecinta Bengkalis Bang Effendi Basri Ketua Bubuhan Banjar Siap Dukung Kasmarni Wajib 2 Periode Menjadi Bupati.

DAERAH

Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Hadiri Acara KUMHAM Goes to Campus di Unila

BENGKALIS

Pansus LKPJ Diskusi terkait Tata Laksana LKPJ di DPRD Provinsi Riau

DAERAH

Peringatan Hari pengayoman ke -79 Rutan Labuhan Deli ikuti kegiatan Donor darah 

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Kukuhkan IKKS Pekanbaru Periode 2024-2029