Home / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Perangi Narkoba, Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polda Sumut menggelar Konferensi Pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba” Tambah Kapolda.

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba” ungkap Kapolda dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Hadirkan Kejutan Kasih untuk Warga Medan

BERITA NASIONAL

Perkuat Ikatan Pemerintah Dan Masyarakat, Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda Provinsi Safari Ramadhan Ke Kabupaten Tulang Bawang

TNI/POLRI

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Polisi RW Polsek Lalan Gelar Jum’at Curhat di Desa Galih Sari

MEDAN

Kapolrestabes Medan, Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan

TNI/POLRI

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual

TNI/POLRI

Perayaan Natal 2024, Polres Langkat Ploting Personel Laksanakan Pengamanan

TNI/POLRI

Gempar!! Seorang Wanita Ditemukan Warga Telah Tewas dengan Kondisi Bersimbah Darah