BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang mahasiswa berinisial AG (20) ditemukan tewas usai menjadi korban pembunuhan di wilayah Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (17/1/2026) pagi.
Korban diketahui merupakan warga asal Wegee Muka, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sementara pelaku berinisial AA (23), yang juga berstatus mahasiswa dan berasal dari Kabupaten Paniai, Papua Tengah, berhasil diamankan polisi pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Mirza dalam pers rilisnya, Senin (19/1/2026).
Mirza menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika dua orang terlihat berboncengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. Kendaraan tersebut sempat menabrak pohon hingga terjatuh.
“Setelah terjatuh, kedua orang tersebut terlibat perkelahian. Salah satu saksi kemudian melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap,” kata Mirza.
Saksi lainnya sempat menolong korban dengan membalikkan posisi tubuh dan mendudukkannya di pinggir rumah warga. Namun, korban ditinggalkan pelaku dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul IPDA Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K., menambahkan, setelah menerima laporan, tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial AA,” ujar Daffa.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Daffa.
Polres Bantul menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan. *SY.














