Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / Uncategorized

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:56 WIB

Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi

 

PRINGSEWU|LENSANUSA.COM-

Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, dirinya menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa kelam ini terjadi dirumah korban pada Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 Wib disaat dirinya sendirian ditinggal orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang kerumah korban dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban.

Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL.

Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan ke polisi.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.

Dijelaskan Kasat, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.

Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

Juga diungkapkan kasat, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Iyan).

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Razia Pajak Kenderaan Bermotor

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Melakukan Gerakan Tanam Jagung 1 juta Hektar, Mendukung Sukseskan Swasembada Pangan Nasional

Uncategorized

Kejagung Kembali Meraih Penghargaan dari Public Relation Indonesia sebagai “Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi”

SUMATERA UTARA

Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Begal, Dua DPO

Uncategorized

Kapolres Kuansing Pimpin Anev Kinerja dan Rencana Kerja Bhabinkamtibmas Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Bidhumas Polda DIY Gelar Sosialisasi Hasil Rakernis Humas Polri 2025

BERITA NASIONAL

Laksanakan KRYD dan Patroli Hunting, Begini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja

SUMATERA UTARA

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Langkat, Ciptakan Kondisi Aman dan Lancar di Kota Stabat.