Home / TNI/POLRI

Senin, 22 Desember 2025 - 12:59 WIB

Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan jemput bola untuk mempercepat aktivasi akun Coretax. Selain membuka layanan di kantor pajak pada akhir pekan, DJP Sumut I kini hadir di pusat perbelanjaan untuk melayani masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan akses aktivasi yang mudah, aman, dan terintegrasi, bahkan di luar hari kerja.

“Kami ingin memastikan wajib pajak memperoleh akses mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada hari libur dan di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Sistem Coretax merupakan platform informasi perpajakan terintegrasi yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan administrasi, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga pembayaran pajak melalui e-billing dalam satu pintu.

Selain aktivasi akun, petugas di lapangan juga melayani pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kode ini merupakan tanda tangan digital sah yang menggantikan tanda tangan basah, memberikan kepastian hukum dan keamanan ekstra dalam transaksi digital perpajakan.

Meskipun aktivasi dapat dilakukan mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, masyarakat yang memerlukan asistensi tatap muka dapat mengunjungi lokasi berikut:

1. Seluruh Kantor Pajak Wilayah DJP Sumut I

  • Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

  • Sabtu & Minggu: 09.00 – 14.00 WIB

2. DeliPark Mall Medan

  • Periode: 20 – 31 Desember 2025

  • Lokasi: Lantai LM (Dekat Sushi Tei)

  • Jam: 11.00 – 17.00 WIB

3. Plaza Medan Fair

  • Periode: 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025

  • Lokasi: Lantai 3 (Dekat Samsat)

  • Jam: 13.00 – 18.00 WIB

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, mengingatkan bahwa Coretax akan menjadi basis pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

“Pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Badan. Aktivasi sejak dini sangat penting agar proses pelaporan tahun depan berjalan lancar tanpa kendala teknis,” jelas Lusi.

DJP Sumut I juga mengeluarkan imbauan tegas terkait maraknya modus penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak selama masa transisi sistem ini. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mencurigakan.

Jika menemukan indikasi penipuan, wajib pajak diminta segera melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi saluran resmi Kring Pajak 1500200.  (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

TNI/POLRI

Polda Sumut Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kurang dari 10 Jam

TNI/POLRI

Berkahnya Ramadhan Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Masyarakat

TNI/POLRI

Dari Dalam Rumah Sunyi di Stabat, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu dan Bong

DAERAH

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

TNI/POLRI

Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terimakasih

BERITA NASIONAL

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2026: Den Gegana Perketat Pengamanan di Stasiun KAI Medan