Home / DAERAH / SIAK SRI INDRAPURA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Persoalan DBH Siak Berpotensi Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

SIAK | LENSANUSA.COM-Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tengah diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Siak berpotensi berkembang ke ranah konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pandangan Agoes S. Alam, terdapat ruang hukum yang perlu dikaji secara serius untuk membawa persoalan DBH Siak ke MK, khususnya apabila persoalan tersebut bersumber dari norma undang-undang yang mengatur formula, mekanisme dan prinsip pembagian DBH antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau persoalannya hanya meminta pemerintah membayar sejumlah uang, tentu itu bukan kewenangan MK. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah norma undang-undang yang menjadi dasar formula DBH dan norma tersebut diduga bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak konstitusional, maka pintu constitutional review di MK terbuka untuk dikaji,” ujar Agoes S. Alam.

Kelompok Masyarakat Juga Bisa Mengajukan Uji Materi

Agoes menambahkan, perjuangan melalui MK tidak harus selalu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Kelompok masyarakat juga secara hukum dapat menjadi pemohon uji materi, sepanjang memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing).

Ketentuan mengenai pemohon pengujian undang-undang mencakup perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, selain kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.

Karena itu, menurut Agoes, masyarakat Siak atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan DBH dapat mengkaji kemungkinan menjadi pemohon apabila dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.

“Ini membuka ruang yang cukup menarik. Perjuangan DBH Siak tidak hanya dapat dikaji dari sisi pemerintah daerah. Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama juga dapat mempertimbangkan uji materi, sepanjang legal standing-nya memenuhi ketentuan hukum acara MK,” katanya.

Namun, Agoes menegaskan bahwa tidak cukup hanya menyatakan masyarakat dirugikan karena DBH Siak turun.

Pemohon harus dapat menjelaskan hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945, bagaimana hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang, serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami. MK juga mensyaratkan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang secara wajar dapat dipastikan terjadi.

Celahnya Ada pada Norma, Bukan Sekadar Angka DBH

Menurut Agoes, titik pentingnya adalah membedakan antara persoalan nominal DBH dengan persoalan konstitusionalitas norma yang melahirkan formula DBH.

Jika yang dipersoalkan hanya keputusan pemerintah mengenai nominal DBH Siak, maka hal tersebut tidak serta-merta menjadi kewenangan MK.

Sebaliknya, apabila dapat ditunjukkan bahwa terdapat pasal, ayat, atau bagian tertentu dari UU HKPD yang menjadi dasar formula pembagian DBH dan norma tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka norma itulah yang dapat dimohonkan untuk diuji.

“Jangan menggugat angka ke MK. Yang diuji adalah norma yang melahirkan atau menjadi dasar persoalan angka tersebut. Ini yang harus dibedah oleh tim hukum,” tegas Agoes.

Bisa Menjadi Uji Materi Bersama

Agoes melihat adanya kemungkinan untuk membangun permohonan yang melibatkan beberapa kelompok atau orang yang mempunyai kepentingan yang sama, sepanjang masing-masing pemohon mempunyai hubungan yang jelas dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Menurutnya, konstruksi seperti ini harus disusun secara hati-hati agar tidak berhenti pada persoalan kepentingan ekonomi atau kebijakan anggaran semata.

“Kalau masyarakat hendak maju sebagai pemohon, argumentasinya harus konstitusional. Misalnya dikaitkan dengan prinsip otonomi daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, kepastian hukum, keadilan dan hak-hak konstitusional yang relevan. Harus ada causal verband antara norma yang diuji dan kerugian yang dialami,” jelasnya.

Bukan Sekadar Perjuangan Siak

Menurut Agoes, jika uji materi tersebut dapat dibangun dengan argumentasi konstitusional yang kuat, persoalannya berpotensi memiliki dampak lebih luas daripada kepentingan Kabupaten Siak.

Putusan MK dalam pengujian undang-undang berlaku mengikat secara umum (erga omnes), karena yang diuji adalah norma undang-undang yang berlaku bagi masyarakat secara luas.

“Karena yang diuji adalah norma undang-undang, perjuangan ini pada akhirnya bukan hanya soal Siak. Ini dapat menyentuh bagaimana negara membangun keadilan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah, khususnya daerah penghasil sumber daya alam,” kata Agoes.

Dua Jalur Dapat Berjalan Bersamaan

Agoes menilai perjuangan DBH Siak melalui jalur kebijakan tetap dapat berjalan. Bupati Siak dapat terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, DPR RI maupun lembaga terkait.

Pada saat yang sama, kajian judicial review dapat dipersiapkan sebagai opsi hukum, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan legal standing.

“Perjuangan politik, administratif dan konstitusional tidak harus dipertentangkan. Yang penting setiap jalur ditempuh sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Kalau ada persoalan norma, maka ruang untuk mengujinya di MK harus dikaji secara serius,” pungkas Agoes S. Alam.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komisi IV Sampaikan Masalah Zonasi PPBD Ke Dinas Pendidikan Provinsi

DAERAH

Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng

PEMERINTAH

Bupati Rohil Lantik Direktur Utama dan Umum PD Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir

BENGKALIS

LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah TPPO

DAERAH

Rokan Hulu Gelar Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar

DAERAH

Rindu Kepemimpinan Bang UUN, Ribuan masyarakat berbagai elemen hantar kan MUFLIHUN -ADE HARTATI ke KPU kota Pekanbaru.

DAERAH

Parah !! Serang Kehormatan Cawabup Jhony Charles , Tiga Akun Facebook di Laporkan Tim Hukum BIJAK ke SPKT Polres Rohil

DAERAH

Bupati : Hari Sumpah Pemuda tebar semangat Gotong Royong Pemuda