Home / DAERAH / PEKANBARU / PEMERINTAH

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:29 WIB

Pj Wali Kota Evaluasi Program Doctor on Call dan Santunan Kematian

Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP Menghadiri Sekaligus Memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Capaian Pelaksanaan Tugas.

Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP Menghadiri Sekaligus Memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Capaian Pelaksanaan Tugas.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Capaian Pelaksanaan Tugas Program yang telah berjalan di aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (13/2). Rakor ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
“Saya ingin melihat program-program prioritas yang telah berjalan hingga pertengahan Februari ini. Program itu antara lain, Doctor on Call dan santunan kematian,” kata Pj Wali Kota Muflihun.
Program ini sudah berjalan. Ia mengevaluasi kendala dan progresnya.
“Saya mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melihat progres program yang telah berjalan. Program yang bermanfaat dan tak memiliki kendala akan kami lanjutkan. Kalau banyak kendalanya, tentu kami hentikan,” sebut Muflihun.
Kepala OPD dan camat diminta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga, kinerja yang dilakukan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Padahal Sedang Cuti, Panca-Ardani Instruksikan Lurah Tanjung Raja Bantu Janda Miskin

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP Mengecek Kondisi Mobil Dinas Pemko Pekanbaru

BENGKALIS

Tebar Ratusan Takjil ke Masyarakat Ini Pesan Tameng Adat LAMR Bathin Solapan

DAERAH

Si Dokkes Polresta Bandar lampung berikan Pelatihan BHD Bagi Siswa Latja

DAERAH

Bina Karakter Kepribadian, Pramuka WBP Lapas Pasir Pangarayan Dilatih PBB

PEMERINTAH

Bupati Nias Selatan Melantik Pengurus BMP Periode 2025-2028

DAERAH

DPC GRIB JAYA Pekanbaru Serahkan SK Komandan Provos, Melki Gomos: Jaga Satu Komando

DAERAH

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya