YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar konferensi pers,Jumat (20/6/2025) dan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan .Kasus ini melibatkan manipulasi data atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ikhsan .S.I.K dalam keterangannya mengatakan penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang tersangka yakni Bibit Rustamta alias BR (60). Bibit diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Salah satu peran Bibit dalam kasus ini adalah membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya.
Tersangka kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Lalu Vitri Wahyuni alias VW (50) dan Triyono alias TY.
Lalu, ada pula sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47). Kemudian Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.
Terakhir adalah Anhar Rusli (60) salah satu notaris
“Mereka diduga terlibat dalam rangkaian upaya pengambilalihan hak atas tanah milik Mbah Tupon secara melawan hukum.” Katanya
Akibat perbuatan para tersangka , dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan agunan pinjaman di Bank dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
” Para tersangka dengan peran masing-masing dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang” ungkapnya.
Ihsan menambahkan , Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan pada Selasa (17/6) sementara tiga tersangka lagi ditahan hari ini.
“AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). , yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini,” kata Idham.
Adapun satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit, namun tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Bila tidak hari ini, paling lambat Selasa mendatang kami akan lakukan pemeriksaan,” tegas Idham.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.*SY.














