Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:58 WIB

Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, “Pungkas Kombes Ihsan. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Lantaran Sakit Hati Ditegur Saat Numpang BAK,Pria di Bantul Nekat Curi Motor Tetangga

DI YOGYAKARTA

Subsatgas Dokkes Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Personel

DI YOGYAKARTA

Granat Nanas Aktif Ditemukan Saat Gali Pondasi Toilet Wisata Karstubing Bantul, Gegana Lakukan Disposal

DI YOGYAKARTA

Sempat dilaporkan Hilang, Pria Warga Sanden Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kecil Winongo

DI YOGYAKARTA

Polisi Grebek Gerai Miras di Banguntapan Bantul, Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

DI YOGYAKARTA

Sasar Outlet Miras di Parangtritis, Polisi Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

DI YOGYAKARTA

DPW PPP DIY Selenggarakan Pendidikan Politik Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

DI YOGYAKARTA

Tergiur Beli Sepatu Baru, HRD Nekat Gelapkan Gaji Karyawan dan Laptop Perusahaan di Bantul