BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Anastasia sukiratnasari S.H. mengungkapkan enam tersangka tersebut ditahan dan satu tersangka masih dalam kajian baru menjalani perawatan karena sakit sejak Kamis (19/6/2025)
“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa dalam kasus ini telah ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Hari ini enam orang tersangka telah ditahan Polda DIY dan 1 tersangka belum ditahan, masih menjalani perawatan karena sakit,” kata Anastasia kepada wartawan.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon menjelaskan ke tujuh tersangka tersebut dia antaranya Bibit Rustamto , Triono alias kumis , Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli (Notaris) .
Dikatakan Anastasia, para tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penipuan, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk pasal pencucian uang.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan bupati Bantul dan BPN Bantul untuk mencari alternatif hukum yang tepat, efektif, dan dapat mengembalikan hak-haknya Mbah Tupon, terutama pengembalian sertifikat hak milik (SHM) atas nama Mbah Tupon kembali,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pada tim penyidik dalam upaya pemberantasan mafia tanah. *SY.














