Home / TNI/POLRI

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:01 WIB

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Selama 2025

MEDAN | LENSANUSA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

“Polda Sumut mulai dari Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolda Sumut menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

“Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegas Irjen Pol Whisnu.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dugaan Lamban dan Tak Transparan, Polsek Tualang Didesak Dievaluasi

TNI/POLRI

Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa “Cahaya” PLTS untuk Warga Desa Sialogo

TNI/POLRI

Trangis, Anak Wartawan Pingsan Berlumuran Darah Jadi Korban Curanmor 

BERITA NASIONAL

Laksanakan Giat KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Tanjung Raja Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Aman

BERITA NASIONAL

Bupati Panca Wijaya Akbar Sambut Kunjungan PWI Ogan Ilir, Tindak Lanjut Laporan Studi Tiru Jilid II

DAERAH

Sudah Hampir 5 Bulan,Jalan Berlobang Belum Juga diperbaiki 

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Kurun Waktu Satu Bulan

TNI/POLRI

Mencuri Sepeda Motor dari Dalam Rumah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi