Home / TNI/POLRI

Rabu, 16 April 2025 - 23:32 WIB

Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkap dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terang Kompol Anggi.

Polisi juga masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satu Unit Truk Ekspedisi Bawa Miras Tuak Suling Menuju Pelabuhan Sibolga KP3 Digagalkan

BERITA NASIONAL

Giat Polisi Sanjo, Begini Himbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lalan ke Warga Desa Karang Tirta

LANGKAT

Polres Langkat Turunkan 171 Personil, Pengamanan Ibadah Tahun Baru 2024 Gereja

DAERAH

Kelabui Korban Lewat DM Instagram, Pelaku Berhasil Kumpulkan Video Asusila Anak 

BERITA NASIONAL

Sambut Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gelar Program Polisi Ngaji

BERITA NASIONAL

Giat Patroli Cek Debit Air Sungai, Begini Himbauan Kapolsek Rantau Alai

LANGKAT

Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel di KPU dan Bawaslu

TNI/POLRI

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Toba 2025: Komitmen Polda Sumut Menjaga Kamseltibcarlantas