Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban Rugi Rp706 Juta

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Meriah Himbau Pencegahan Karhutla ke Masyarakat

DAERAH

Kapolres Langkat Laksanakan Jumat Curhat di Mesjid Mesjid Raya, Berikan Pesan Kamtibmas.

BERITA NASIONAL

Buka RAT Ke-48 Tutup Buku Tahun 2023, Danrem 043/Gatam Perintahkan Anggota TNI Dan PNS Untuk Lebih Berperan Aktif Memajukan Koperasi

DAERAH

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir

TNI/POLRI

Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Bagikan Bantuan Beras bagi Pekerja Informal

TNI/POLRI

Sat narkoba Polres Nias Selatan Menangkap Pengedar Narkoba

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Cek Pos Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan Bersama Warga