Home / TNI/POLRI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dukung program Pemerintah PT PLN Nusantara Tower Berikan Bantuan 3000 Bibit Pohon Untuk Masyarakat Kelurahan Industri Tenayan 

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup dan Dicabut Izin Operasionalnya

TNI/POLRI

Pemulihan Pascabanjir Tapsel Dipercepat, Personel Brimob Fokus Bersihkan Rumah dan Fasilitas Pendidikan

TNI/POLRI

Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Pura-Pura Ban Oleng, 3 Pelaku Ditangkap

TNI/POLRI

Polres langkat Siap Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih di Kabupaten Langkat

DAERAH

Danrem 031/WB Tinjau Operasi Pengolahan Lahan di Pelalawan ,Tanam padi serentak dan Resmikan Bangunan Koramil 15/Kuala kampar

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

BERITA NASIONAL

Kapolsek dan Anggota Polsek Tanjung Raja Mengikuti Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel Tahap I