Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:53 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

LENSANUSA.COM |MEDAN – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia (3/3/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak ke kediaman SM di Binjai. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.

Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yakni SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta, dengan masa kontrak dua tahun.

Untuk memuluskan aksinya, SM juga membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa CPMI ke Dumai, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri.

Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.**

 

Red/ Dilla

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Bimbingan Manasik Haji Resmi Ditutup Bupati Afrizal Sintong

PEKANBARU

Dian Wahyuni Minta Gubernur Riau Dorong Inspektorat Lakukan Audit Khusus untuk RSUD AA Terkait Keuangan BLUD

DAERAH

Komisi IV Sampaikan Masalah Zonasi PPBD Ke Dinas Pendidikan Provinsi

DAERAH

KKI Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

SUMATERA UTARA

Polres Serdang Bedagai Lakukan pengamanan Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sergai dan Pengadilan Negeri SeiYg Rampah 

DAERAH

Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

BENGKALIS

Perkuat Silaturahmi dan Program Kedepan, BPS Silaturahmi ke Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS

Ramadhan ke 7, Bupati Kasmarni Hadir di Tengah tengah Masyarakat Bantan