Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 April 2026 - 21:55 WIB

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Siantar, 86 Paket Disita

MEDAN | LENSANUSA.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Unit 4 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar di Kota Pematang Siantar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun dalam proses tersebut, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Polda Sumut terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kombes Ferry.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

LAMPUNG

Disela Istirahat TMMD, TNI Bantu Warga Jemur Tembakau

SUMATERA UTARA

Kapolsek Medan Timur Buka Puasa Bersama Anak Yatim

TNI/POLRI

Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara

TNI/POLRI

Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Bersama TNI, Satpol PP dan Dishub

TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Binjai Serahkan Bantuan Sosial 19 Juni 2025

SUMATERA UTARA

Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Gelar Upacara Peringatan Ke-80 Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2025

TNI/POLRI

Sinergi Brimob Sumut dan Polres Tebing Tinggi Amankan Aktivitas Subuh Ramadan 1447 H