Home / TNI/POLRI

Senin, 3 Februari 2025 - 20:27 WIB

Polda Sumut Tak Pandang Bulu! Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDAN | LENSANUSA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini terbukti dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.

Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya. “kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. *Dilla.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian Rak Sepatu di Pesantren

TNI/POLRI

Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli untuk Jaga Situasi Kamtibmas

TNI/POLRI

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Langkat Lakukan Penanaman Jagung Serentak

SUMATERA UTARA

Polsek Sirombu Launcing Posko Desa Bebas Narkoba

TNI/POLRI

Sie Dokkes Polres Langkat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online dan Bentor

DAERAH

Subsatgas Binmas Polres Kuansing Gelar Sholat Berjamaah dan Himbauan Harkamtibmas Dalam Ops Tertib Ramadhan LK 2025

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Intensif Lakukan Tanggap Bencana di Tabagsel, Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Kemanusiaan

TNI/POLRI

Dua Orang Terduga Bandar Narkoba Coba Lari Saat Mau Diringkus