Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi, Lima Tersangka Ditahan dan Dua DPO

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menyampaikan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehilangan darah parah dan luka-luka serius di tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban meninggal karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden penganiayaan terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024, di mana Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara korban dan tersangka Jo,” tambahnya.

Untuk menutupi jejak, Jo diduga meminta bantuan beberapa orang dengan imbalan uang untuk menghilangkan bukti kejahatan. Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk S dan EI, yang turut membantu membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti, termasuk bantal dan seprei bercak darah, serta barang pribadi milik korban, ditemukan di rumah tersangka utama. Jo berhasil ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana untuk tersangka utama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi kejahatan. (Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Gelar Kegiatan Preemtif, Berupa Patroli dan Larangan Memainkan Musik Jenis Remix di Acara Hajatan

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri Ke 73

TNI/POLRI

Jadi Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri, Akhirnya Tiga Pria Di Tangkap Polres Binjai

TNI/POLRI

Polda Sumut Perkuat Call Center 110: Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital

DAERAH

Bentuk Sinergitas  TNI/POLRI ,Danrem 031/WB, Kapolda Riau, Laksanakan Apel kesiapsiagaan Penanganan karhutla Bersama Gubernur Riau.

BERITA NASIONAL

Ciptakan Keamanan Wilayah, Polsek Tanjung Raja Bersama Koramil 402 Tanjung Raja Gelar KRYD

DAERAH

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Damkar dan BPBD OI Bantu Evakuasi Korban Kebakaran di Pasar Buah Tanjung Raja