KAMPAR | LENSANUSA.COM – Humas PT Asiana Gasindo baru-baru ini melontarkan pernyataan yang memicu polemik luas. Pihak perusahaan mengklaim mampu mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) menjadi material batu bata. Akibatnya, pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang kini mengkhawatirkan operasional depo gas di sekitar pemukiman mereka. Oleh karena itu, warga menuntut perusahaan membuktikan klaim teknis tersebut dengan transparansi hukum yang nyata.
Keabsahan Izin PT Asiana Gasindo dalam Pengolahan Limbah B3
Ibnu, selaku Humas PT Asiana Gasindo, menyampaikan inovasi pengolahan limbah operasional menjadi batu bata pada Rabu (06/05/2026). Namun, perusahaan hingga kini belum melampirkan izin pemanfaatan limbah B3 maupun hasil uji laboratorium yang kredibel. Sebenarnya, perusahaan bisa saja memanfaatkan limbah B3 menjadi produk konstruksi melalui metode solidifikasi dan stabilisasi. Akan tetapi, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan aturan yang sangat ketat.
Selanjutnya, tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta sertifikasi hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), produk tersebut berisiko mencemari lingkungan. Lebih lanjut, jika residu bahan kimia gagal terikat sempurna, air hujan akan melarutkan zat beracun ke dalam tanah dan mencemari sumber air minum warga sekitar.
Warga Desa Baru Menuntut Transparansi
Warga Desa Baru, Siak Hulu, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi prosedur pengolahan limbah. Di sisi lain, mereka merasa perusahaan mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat.
“Kami tidak bisa sekadar percaya pada klaim lisan. Kami menuntut bukti izin TPS limbah B3 dan laporan pemanfaatannya yang sah. Jika perusahaan ingin bersikap kooperatif, tunjukkan dokumen resminya, bukan hanya memberikan janji dalam proses pengajuan ke Managemen,” ujar seorang perwakilan warga.
Kepatuhan dan Evaluasi Operasional Perusahaan
Selain itu, masalah limbah B3 ini memunculkan keraguan publik terkait pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kepatuhan terhadap jarak aman (safety distance) fasilitas depo gas. Hal ini krusial untuk mencegah insiden yang membahayakan warga di wilayah Pasir Putih.
Sementara itu, redaksi kini tengah meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar mengenai status izin PT Asiana Gasindo. Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kami berkomitmen mengawal kasus ini secara berimbang dan mengedepankan fakta. Akhirnya, redaksi akan terus menagih bukti legalitas demi menjamin keselamatan publik.














