Home / TNI/POLRI

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:07 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria dan Sita 40 Batang Tanaman Ganja di Tanjung Morawa

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM — Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Gelar Lomba Adzan dan Tilawah Al-Qur’an Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

TNI/POLRI

Peduli Masa Depan, Brimob Polda Sumut Antar Anak Sekolah Terdampak Banjir Bandang di Batang Toru

TNI/POLRI

Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Rayakan Hari Raya Bersama Masyarakat dan Siapkan Penyembelihan Hewan Kurban

TNI/POLRI

Perdana di gelar awal 2026, Rapat Forkopimda Lahirkan sejumlah Nota Kesepakatan

POLITIK

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal

DAERAH

Tak Cukup Ditindak, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban Narkoba

DAERAH

Sat Lantas Polrestabes Medan : Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala