Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Gerebek Outlet Miras di Kasihan Sita 60 Botol Minuman Beralkohol

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 5 Tahun 2025 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan rutin oleh tim di lapangan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” jelas Iptu Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang berstatus sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut. Selain DAS, dua saksi yakni SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Detail Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita total 60 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut:

24 botol Bir Guinness

12 botol Anggur Merah (Kadar alkohol 14%)

12 botol Anggur Kolesom (Kadar alkohol 19%)

9 botol Anggur Ketan Hitam

3 botol Bir Bintang

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kasihan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Pemberantasan Pekat

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran miras yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Iptu Rita mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tradisi Turun Temurun Pembukaan Cupu Kyai Panjala 2025, Muncul Simbol Simbol Sakral

DI YOGYAKARTA

Modus Tanya Lokasi Pembuat Emping, Maling Gasak Uang Tunai dan ATM PKH di Bantul

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Pengajian Rutin Forkompinda di Masjid Agung Manunggal

DI YOGYAKARTA

Banser Bantul Ikut Perkuat Patroli Gabungan Bersama Kodim 0729/Bantul dan Ormas Lintas Sektor

DI YOGYAKARTA

Saling Tantang Duel Via Chat, Pemuda Bacok Teman Lama Pakai Bendo

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Magelang Tewas Disambar Kereta Api Taksaka di Kulonprogo.

DI YOGYAKARTA

Progo Band Raih Penghargaan Kapolda DIY, Aktif Sampaikan Kamtibmas Lewat Musik

DI YOGYAKARTA

Operasi Ketupat Progo 2025 Dimulai 23 Maret, Polres Bantul Kerahkan 550 Personel