Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Dua Tempat Kasus Tewasnya Pelaku Pencurian 

LABURA | LENSANUSA.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul. 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira Pkl.11.00.Wib di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban KAT alias Bojes (33) Warga Jl. Pelita III Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan diduga pelaku atas nama MDD (28) Warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing, SH dan Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap, SH serta para saksi.

Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

“untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”, Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT  tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.*doday gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kalapas Adakan Rapat Internal Bersama Jajaran Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru

LANGKAT

Jelang Pemilu 2024,Sat Samapta Polres Langkat Patroli Ke Kantor KPU Kabupaten Langkat. 

PEMERINTAH

Bupati Rohil Lepas Atlet Wushu Ikuti Selekda Porwil Riau

DAERAH

Berhasi Ungkap Kasus TPPO, Kapolda Riau Terima Penghargaan

DAERAH

H-3 Pelaksanaan MTQ Ke-52 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Kampar, Sekda Kampar Kembali Tinjau Lokasi Utama

LANGKAT

Sat Res Narkoba Polres Langkat Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Lewat Program Polri Berbagi Takjil

DAERAH

Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK, Lapas Pekanbaru Komitmen Perkuat Integritas Dan Transparansi

DAERAH

PEMKAB KUANSING DAN UNSUR TNI POLRI TINJAU KESIAPAN LEBARAN IDUL FITRI