Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Dua Tempat Kasus Tewasnya Pelaku Pencurian 

LABURA | LENSANUSA.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul. 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira Pkl.11.00.Wib di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban KAT alias Bojes (33) Warga Jl. Pelita III Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan diduga pelaku atas nama MDD (28) Warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing, SH dan Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap, SH serta para saksi.

Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

“untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”, Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT  tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.*doday gultom

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Patroli Mencegah Penyeludupan Dan Narkoba

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir

DAERAH

Dugaan Oknum Security RS Eka Hospital Meminta Uang Kepada Calon Pekerja, Ini Respon Pihak Rumah Sakit

DAERAH

Melalui Sepak Bola Korem 043/Gatam Jalin Sinergitas

DAERAH

AKBP Andrian Pramudianto Melantik Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Rohil

ADVERTORIAL

Pacu Jalur 2025, DLH Kuansing Selenggarakan Lomba Kajang Terbersih

DAERAH

Polres Kuansing Gelar Apel Kompi Siaga Ton II Untuk Antisipasi Kamtibmas

DAERAH

Modus Periksa Kesehatan, Sales Perabotan di Pringsewu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual