Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:11 WIB

Polisi Sikat Peredaran Miras Ilegal di Tiga Lokasi Bantul, Puluhan Botol dan Miras Oplosan Disita

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di Jetis, Tamantirto, Kasihan, Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, serta Kurahan I, Murtigading, Sanden, polisi berhasil mengamankan total 63 botol dan kemasan minuman keras berbagai jenis berikut peralatan yang digunakan untuk meracik miras oplosan. Selain itu, petugas juga menyita tiga botol miras oplosan yang hendak diperjualbelikan melalui sistem cash on delivery (COD).

Keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli cipta kondisi yang menyasar peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan itu menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan masyarakat.

“Polres Bantul bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas penjualan miras tanpa izin sehingga setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” kata Rita, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami tidak ingin peredaran miras ilegal menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Dua Titik di Kasihan Digerebek, Miras Oplosan dan Puluhan Botol Disita

Razia pertama dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan pada Senin (6/7/2026) malam setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras di wilayah Jetis, Tamantirto dan Jomegatan, Ngestiharjo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kedua lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 15 plastik alkohol satu liter, satu ember plastik besar, satu gayung takar, delapan botol Anggur Merah, sepuluh botol Bir Bintang, serta 20 botol Guinness Smooth yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

“Setiap informasi yang kami terima akan diverifikasi di lapangan. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Rita.

Sat Samapta Amankan Miras di Rumah Warga Sanden

Masih pada malam yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga menggelar operasi KRYD di wilayah Kurahan I, Murtigading, Sanden setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah, petugas mengamankan lima botol Anggur Orang Tua ukuran 620 mililiter yang dikuasai oleh S (63). Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.

Patroli Sanden Gagalkan Transaksi COD Miras Oplosan

Sementara itu, patroli gabungan Polsek Sanden yang dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) malam juga berhasil menggagalkan dugaan transaksi penjualan miras oplosan.

Saat melintas di kawasan Perempatan Jembatan Merah, Kalurahan Srigading, petugas mendapati seorang pria berinisial M (45) yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan tiga botol minuman keras oplosan jenis Bimoli berukuran sekitar 600 mililiter yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui minuman keras tersebut akan dijual kepada pembeli melalui sistem COD. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti karena pelaku tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Rita menambahkan, Polres Bantul akan terus meningkatkan patroli serta operasi penertiban di seluruh wilayah sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran miras ilegal.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Wakil Bupati Bantul Pantau Langsung Operasi SAR Kejadian Laka Air di Sungai Progo

DI YOGYAKARTA

Pejabat Utama Polda DIY Turun Langsung Melakukan Monitoring Pengecekan Pospam Ops Lilin Progo 2024

DI YOGYAKARTA

Subsatgas Dokkes Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Personel

DI YOGYAKARTA

Penantian Panjang Korban Mafia Tanah di Bantul, Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dikembalikan

DI YOGYAKARTA

‎Wamen Riza Patria Resmikan Kandang  Peternakan Bantuan CSR, Dorong Ekonomi Desa Bangkit ‎

DI YOGYAKARTA

Gladi Lapangan dan Pengukuhan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Sendangsari Pajangan

DI YOGYAKARTA

Warga Melawan ! Tanah Pantai Sanglen Digusur Demi Investor dengan Dalih Penataan Kawasan

DI YOGYAKARTA

Wanita Kendarai KLX Meninggal, Usai Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Ring Road Selatan Kasihan