BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi menangkap dua pengedar pil Yarindo atau pil sapi di Bantul. Salah satu pelaku kedapatan menyimpan belasan ribu pil sapi yang akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo S.Sos. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kasihan, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya polisi menggeledah seorang perempuan berinisial DA disebuah warmindo timur lapangan Tamantirto dan mendapati lima butir pil Yarindo,” katanya saat jumpa pers, Rabu (8/4/2026).
Lanjutnya Widodo menjelaskan Berdasarkan keterangan saudari DA, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka AK.
“Petugas bergerak cepat menangkap AK (28), seorang buruh harian lepas asal Gamping, Sleman. Dari tangan AK, polisi menyita 99 butir pil serupa. Tak berhenti di situ, AK mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari rekannya berinisial RM alias Kikik” jelasnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Godean, Sleman. Pada pukul 22.45 WIB, petugas berhasil meringkus RM alias Kikik (28) di kediamannya. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Dari tersangka RM alias Kikik, kami menemukan 11 toples warna putih yang masing-masing berisi sekitar seribu butir pil. Total barang bukti yang kami amankan dari seluruh rangkaian penangkapan ini mencapai 11.479 butir pil berlogo Y,” tegasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM alias Kikik mengaku membeli 12.000 butir pil tersebut dari seseorang berinisial A-yang kini berstatus DPO-seharga Rp10.200.000 melalui sistem Cash on Delivery (COD). Tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi maupun kewenangan medis untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Kedua tersangka, AK dan RM, saat ini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
“Para tersangka kami sangkakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun,” ujar Widodo














