Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:41 WIB

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Jual Senpi Di Rumah Kontrakan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL di kontrakannya Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau. Atas menjual senjata api (Senpi) ilegal, Selasa (23/5).

AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3) lalu.

“AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (25/5).

Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

“Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Nandang.

Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.mcr/hb

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Pacu Jalur 2025, DLH Kuansing Selenggarakan Lomba Kajang Terbersih

DAERAH

Penyerapan APBD Pemko Pekanbaru Tahun 2022 Telah Mencapai  87 Persen

DAERAH

Membandel..Polsek Sunggal Kembali Grebek Barak Narkoba Di Serbajadi Sunggal.

BERITA NASIONAL

Bupati Minta Dishub Kuansing Benahi Transportasi Sesuai Arahan Mentri Perhubungan

DAERAH

Sinergitas TNI Gelar Bakti Sosial Memperingati HUT ke-79 TNI di Wilayah

BENGKALIS

Wakil Bupati Bagus Santoso Wisuda Raih Gelar Doktor Ilmu Politik

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Ops 

DAERAH

Tinjau Pelaksanaan UAS di SMPN 1 Bangko, Bupati Rohil Berikan Motivasi Kepada Siswa