Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:41 WIB

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Jual Senpi Di Rumah Kontrakan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL di kontrakannya Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau. Atas menjual senjata api (Senpi) ilegal, Selasa (23/5).

AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3) lalu.

“AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (25/5).

Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

“Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Nandang.

Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.mcr/hb

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Police Goes To School, Panit Binmas Berikan Pembelajaran Bahaya Kenakalan Remaja Di Sekolah.

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru Pimpin Konvoi Sunmori dari Tenayan Ke Asia Heritage Rumbai

DAERAH

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

DAERAH

Kajati Riau Rapat Monitoring Dengan PT KPI Dumai

DAERAH

Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 Km Lewat Dana

DAERAH

Aksi Mahasiswa Pelalawan, Minta Bupati Copot Kabag Kesra

DAERAH

Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, Ikuti HKG ke-51 Tingkat Nasional

BENGKALIS

Ramadhan Mubarak, Bupati Kasmarni Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa