Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 11 April 2025 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan Pengemudi Honda HR-V Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor Bantul menetapkan EI, 49, pengemudi Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Tersangka juga ditahan sejak 7 April 2025 lalu

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” kata Jeffry, Jumat (11/4/2025).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Wiyoro, tepatnya depan Warmindo Jaya Abadi, Dusun Wiyoro Lor, Baturetno, Banguntapan.

Insiden bermula ketika kendaraan Honda HR-V yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, mobil tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan dan melintasi batas as jalan, lalu menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Sepeda motor pertama, Honda Beat yang dikendarai oleh AH, 53 mengalami luka-luka. Sepeda motor kedua, Honda Beat yang dikendarai MAI 52, mengalami benturan fatal. MAI dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Pemboncengnya, L, 54 mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogja,” kata Jeffry.

Sementara itu, pengemudi HR-V mengalami nyeri pada tulang rusuk tetapi selamat. Polisi mencatat, tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A), meskipun kendaraan memiliki STNK yang sah dan ia mengenakan sabuk keselamatan saat kejadian. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul  Gencarkan Razia  Peredaran Miras ilegal , 209 Barang Bukti Disita 

DI YOGYAKARTA

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2026 1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

DI YOGYAKARTA

Nekat Rampas Kalung Emas Seharga 20 Juta, Pelaku Jambret di Sewon Ditangkap Polisi

DI YOGYAKARTA

Beri Kejutan Relawan, Wakapolres Gunungkidul Sambangi Lokasi Berikan Logistik dan Personil Polri Bantu Kegiatan Bedah Rumah

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Sinergi Jaga Warga Perkuat Keamanan

DI YOGYAKARTA

Lakalantas di Simpang Dongkelan Ring road Selatan ,3 Korban Mengalami Cidera Patah Tulang

DI YOGYAKARTA

Tertekan Dituduh Mencuri, Pria Asal Bantul Tewas Gantung Diri

DI YOGYAKARTA

Hilang Konsentrasi Pengendara Motor Tabrak Warung Angkringan di Bantul