Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sewon Bantul, Pria 29 Tahun Diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) usai ditangkap warga di kawasan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus kopi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga kemudian mengamankan MFR dan menemukan barang bukti berupa bungkus kopi bekas yang dililit lakban hitam.

Setelah diperiksa, di dalam bekas bungkus kopi merk Nescafe warna cokelat tersebut terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan barang haram jenis sabu.

“Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A07,” ujar Rita.

Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo langsung mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, MFR mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik pribadinya.

“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp 450.000,” jelas Iptu Rita Hidayanto.

Saat ini tersangka MFR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Perkuat Mitigasi Bencana , Polres Bantul Gelar Pelatihan Damkarmat

DI YOGYAKARTA

Warga OKU Sumatera Selatan ditemukan Tewas Gantung diri di Kost Bantul

DI YOGYAKARTA

PCNU Bantul Menggelar Istighosah dan Tasyakuran Harlah NU ke 102

DI YOGYAKARTA

Pelatihan DVI Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas Dalam Penanggulangan Bencana

DI YOGYAKARTA

Serukan Aksi Basmi Korupsi, Peserta Fun Run HAKORDIA 2025 Ramaikan Titik Nol Malioboro

DI YOGYAKARTA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bantul Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

DI YOGYAKARTA

Pemancing di Bantul Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Aliran Sungai Progo

DI YOGYAKARTA

Mahasiswi di Bantul Jadi Sasaran Begal Payudara, Pelaku Ditangkap Warga